kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   0,00   0,00%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Pandu Sjahrir Dikabarkan Jadi Bos Danantara, Ini Respon Wamen BUMN


Selasa, 11 Februari 2025 / 11:36 WIB
Pandu Sjahrir Dikabarkan Jadi Bos Danantara, Ini Respon Wamen BUMN
ILUSTRASI. DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi Undang-Undang


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo enggan memberikan komentar terkait kabar yang beredar mengenai posisi bos Danantara yang akan diisi oleh pengusaha sekaligus keponakan Luhut Binsar Panjaitan, Pandu Sjahrir.

"Gak, no comment," ujar Tiko, nama sapaannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (11/2).

Baca Juga: Wamen BUMN Sebut Danantara Siap Diluncurkan Maret 2024

Seperti yang diketahui, dalam unggahan media sosial instagram @maruararsirait yang diunggah pada Senin (3/2/2025), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait berfoto dengan Pandu Sjahrir. Deskripsi foto itu tertulis "Diskusi dengan Pak Pandu Bos Danantara, untuk pembiayaan perumahan. Semoga bermanfaat untuk rakyat Indonesia sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo." 

Adapun, DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi Undang-Undang. 

Adapun salah satu poin revisi UU BUMN adalah memasukkan BPI Dantara. Dalam UU disebut bahwa organ BPI Danantara terdiri atas dewan pengawas dan badan pelaksana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×