kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,84   -10,68   -1.14%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pan Brothers digugat PKPU oleh Maybank, sidang pertama bakal berlangsung esok hari


Senin, 07 Juni 2021 / 21:24 WIB
Pan Brothers digugat PKPU oleh Maybank, sidang pertama bakal berlangsung esok hari
ILUSTRASI. Maybank mengajukan gugatan PKPU terhadap Pan Brothers (PBRX) pada Kamis (27/5).


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang pertama gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) terhadap PT Pan Brothers Tbk (PBRX) akan berlangsung pada Selasa, 8 Juni 2021 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan jadwal, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Pan Brothers Iswar Deni saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (7/6). Penitera pengadilan meminta pihak Pan Brothers hadir guna didengar keterangannya oleh majelis hakim.

Asal tahu saja, Maybank mengajukan gugatan PKPU ini pada Kamis (27/5) dan dicatatkan dengan nomor perkara 245/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Gugatan PKPU ini terkait dengan utang Pan Brothers dalam fasilitas bilateral dengan Maybank sebesar Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta.

Dalam keterbukaan informasi tanggal 3 Juni 2021, Pan Brothers mengatakan tetap membayar kewajiban bunga tersebut. Nilai bunga yang timbul dari utang bilateral tersebut mencapai Rp 466.498,96 dan US$ 24.180,23.

Baca Juga: Pan Brothers (PBRX) digugat PKPU oleh Maybank Indonesia

"Selain memenuhi panggilan pengadilan, Pan Brothers juga akan melakukan pendekatan institusional dengan Maybank untuk memberikan perpanjangan waktu pembayaran," ucap manajemen Pan Brothers dalam surat yang ditandatangani Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono.

Lebih lanjut, Pan Brothers menyampaikan bahwa perusahaan telah mengusahakan secara maksimal untuk bernegosiasi dengan para pemberi pinjaman sindikasi dan pinjaman bilateral agar dapat mencapai restrukturisasi di luar pengadilan. PBRX masih mengupayakan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh pemberi pinjaman yang merupakan satu kesatuan dalam fasilitas utang sindikasi ini.

"Sampai hari ini sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit. Kami yakin perpanjangan fasilitas dapat segera disetujui," ucap manajemen Pan Brothers.

Menurut Pan Brothers, tidak terdapat dampak apapun dari gugatan PKPU Maybank terhadap proses renegosiasi atas perpanjangan utang sindikasi. Selama proses negosiasi, Pan Brothers juga tetap membayar bunga utang sindikasi tersebut.

Baca Juga: Pengadilan Singapura kabulkan permohonan Pan Brothers, moratorium berlaku hingga Juli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×