kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Paloh minta Jokowi segera ambil sikap soal BG


Selasa, 17 Februari 2015 / 19:13 WIB
Paloh minta Jokowi segera ambil sikap soal BG
Drakor Moving episode 14 dan 15 merilis teaser video dan poster, kisah masa lalu keluarga Kang Hoon.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai gugatan praperadilan calon kepala Polri Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Menurut Paloh, saat ini penting bagi Jokowi untuk segera mengambil keputusan mengenai nasib Budi Gunawan.

Paloh menjelaskan, kepastian dilantik atau tidak dilantiknya Budi Gunawan sebagai kepala Polri oleh Jokowi ditunggu oleh masyarakat luas. Ia berharap hal itu disadari Jokowi sebagai alasan untuk segera mengambil keputusan.

"Yang paling penting dan dinantikan masyarakat adalah keputusan yang cepat diambil. Kalau bisa, lebih cepat lebih baik," kata Paloh, seusai menemui Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/2).

Paloh menegaskan, putusan PN Jaksel mengenai praperadilan Budi Gunawan telah berjalan baik dan patut dihormati. "Kita menghargai sekali pengadilan yang telah memberikan keputusan apa pun juga, kita hargai. Sebagai suatu keputusan, itulah yang kita hormati," ucapnya.

Seperti diketahui, Budi Gunawan adalah calon tunggal kepala Polri yang diajukan Presiden Jokowi dan telah disetujui DPR. Namun, pelantikannya ditunda oleh Jokowi karena Budi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menanggapi itu, Budi mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Dalam putusannya, hakim Sarpin Rizaldi menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Hakim menganggap kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Selain itu ialah kasus yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×