kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Budi Gunawan langsung menemui Presiden Jokowi


Senin, 16 Februari 2015 / 16:58 WIB
Budi Gunawan langsung menemui Presiden Jokowi
ILUSTRASI. Reaktor nuklir Rusia.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Komisaris Jenderal Budi Gunawan langsung menghadap Presiden Joko Widodo setelah putusan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

"Barusan menghadap Presiden untuk laporkan hasil putusan praperadilan," kata Budi dalam wawancara dengan Metro TV, Senin.

Budi tidak menjelaskan di mana pertemuan tersebut berlangsung. Namun, hari ini Presiden melakukan aktivitas di Istana Bogor, Jawa Barat.

"Alhamdulillah bahwa kebenaran telah terwujud," kata Budi menirukan ucapan Jokowi.

Ketika ditanya apakah pertemuan tersebut juga membicarakan soal rencana pelantikan dirinya sebagai kepala Polri, Budi mengaku tidak ada pembahasan soal itu.

Sumber Kompas.com di internal Istana mengaku dirinya melihat kedatangan Budi Gunawan di Istana Bogor sekitar pukul 14.00 WIB.

"Datangnya tahu tadi lihat di dekat mushala," kata sumber yang menolak disebutkan namanya.

Hakim Sarpin Rizaldi menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Hakim menganggap kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Selain itu ialah kasus yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×