Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Berdasarkan Pasal 41 Undang-undang (UU) 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, hasil karya tidak bisa dilindungi hak ciptanya jika hasil karya tersebut belum diwujudkan dalam bentuk nyata. Selebihnya setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan juga tidak dapat dilindungi hak ciptanya.
Kemudian, alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional, juga tidak dilindungi hak ciptanya sesuai UU tersebut.
Baca Juga: IPO GoTo dan Traveloka Bisa Menambah Daya Tarik Reksadana Saham Syariah
Namun mengingat gugatan telah diajukan, penggugat tinggal membuktikan klaimnya tersebut jika memang ia memiliki landasan hukum. Begitu pun yang digugat membuktikan bahwa materi penggugat tidak benar.
Budi melihat bahwa bisnis Gojek diciptakan oleh Nadiem memiliki prospek yang sangat luar biasa besar. Begitu juga manfaat yang dirasakan masyarakat sangat besar dan luas sehingga memicu pihak-pihak lain untuk mencari keuntungan.
“Dengan menggunakan teknologi informasi, prospek Gojek ini sangat luar biasa dampaknya dan itu terus bermanfaat untuk jangka panjang,” ujarnya.
Seperti diketahui, Hasan mengklaim telah menjalankan model bisnis ojek online sejak tahun 2008, sementara Nadiem pada 2011. Ia mengaku telah memiliki sertifikat, sehingga atas dasar itu ia memiliki hak cipta atas model bisnis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News