kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pakar hukum: KPK jangan ragu panggil Menkeu


Jumat, 21 Desember 2012 / 15:03 WIB
Pakar hukum: KPK jangan ragu panggil Menkeu
ILUSTRASI. Analis menilai, kenaikan harga amonia dan bisnis LPG bakal menopang prospek PT Surya Esa Perkasa Tbk. Ketiga analis memberi rekomendasi saham ESSA untuk beli.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang di Bogor, Jawa Barat, melibatkan banyak pihak. Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana, tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam kasus ini.

Menurut Ganjar, panggilan pemeriksaan terhadap Agus Martowardojo perlu dilakukan guna melakukan klarifikasi terhadap sejumlah temuan maupun keterangan yang telah didapat penyidil KPK dari para saksi. Sebab, menurut Ganjar, terbuka kemungkinan Agus Martowardojo ikut terlibat dalam proyek yang bernilai Rp 2,5 trilliun tersebut.

"Pemanggilan itu perlu. Begitu nama disebut, ada dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut," kata Ganjar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/12).

Meski begitu, lanjutnya, KPK memang tidak mau buru-buru memanggil Agus lantaran masih mengumpulkan bukti-bukti penguat. Tentunya, ada sejumlah strategi-strategi khusus yang sedang dipersiapkan oleh para penyidik KPK.

"Nalar saya, KPK tentu tidak akan asal memanggil sesorang. Tentu KPK juga masih memikirkan efek pemanggilan," tandas Ganjar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×