Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang di Bogor, Jawa Barat, melibatkan banyak pihak. Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana, tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam kasus ini.
Menurut Ganjar, panggilan pemeriksaan terhadap Agus Martowardojo perlu dilakukan guna melakukan klarifikasi terhadap sejumlah temuan maupun keterangan yang telah didapat penyidil KPK dari para saksi. Sebab, menurut Ganjar, terbuka kemungkinan Agus Martowardojo ikut terlibat dalam proyek yang bernilai Rp 2,5 trilliun tersebut.
"Pemanggilan itu perlu. Begitu nama disebut, ada dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut," kata Ganjar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/12).
Meski begitu, lanjutnya, KPK memang tidak mau buru-buru memanggil Agus lantaran masih mengumpulkan bukti-bukti penguat. Tentunya, ada sejumlah strategi-strategi khusus yang sedang dipersiapkan oleh para penyidik KPK.
"Nalar saya, KPK tentu tidak akan asal memanggil sesorang. Tentu KPK juga masih memikirkan efek pemanggilan," tandas Ganjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News