Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu harta kekayaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng. Perburuan harta atau asset tracking dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya harta Andi yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi selama menjabat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, asset tracking itu dilakukan oleh KPK sendiri tanpa melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Meski begitu, dalam proses pengejaran dugaan hasil korupsi ini, komisi antirasuah itu tetap meminta PPATK untuk melacak ada atau tidaknya transaksi mencurigakan atas tersangka Andi pada proyek Hambalang.
"Jadi penelusuran tidak bisa selesai sehari atau dua hari," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).
Seperti diketahui, selama Andi Mallarangeng menjabat Menpora, sedikitnya tiga proyek olahraga nasional bermasalah. Dari proyek Wisma Atlet, PON di Riau, dan proyek Hambalang. Seluruh pembangunan proyek sarana dan prasarana olahraga itu terungkap penuh dengan tindak pidana korupsi di dalamnya.
Akhirnya, KPK pun menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka Hambalang. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penetapan Andi sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan Hambalang terhadap Deddy Kusdinar. "KPK mempunyai dua alat bukti yang berkekuatan hukum," kata Abraham beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News