kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pakar hukum: Belum ada putusan, BI Gegabah beri sanksi ke Bank Mega


Kamis, 26 Mei 2011 / 20:37 WIB
Pakar hukum: Belum ada putusan, BI Gegabah beri sanksi ke Bank Mega
ILUSTRASI. Layar monitor pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Selasa (4/8). Pada penutupan perdagangan saham, Selasa (4/8/2020), IHSG ditutup naik 68,77 poin atau 1,37 persen ke posisi 5.075,00. Sementara, indeks saham LQ45 juga menguat 2,01 persen ke p


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kontroversi atas keputusan Bank Indonesia (BI) yang memberikan sanksi kepada Bank Mega masih terus bergulir. Setelah kalangan bankir, kini, sejumlah pakar hukum menganggap langkah BI cukup gegabah. Hal itu menyusul diberikannya sanksi berupa penghentian penambahan nasabah deposit on call baru dan perpanjangan rekening deposito lama, serta penghentian pembukaan jaringan kantor baru selama satu tahun, terhitung sejak 24 Mei 2011 kepada Bank Mega.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chaerul Huda menilai, BI dalam menghukum Bank Mega menggunakan kerangka instrumen hukum pidana. "BI menggunakan instrumen pidana yang berjalan saat ini. Itu bukan kewenangan BI," ujar Chaerul, Kamis (26/5).

Dia lantas menjelaskan, hukuman Bank Mega untuk membuat escrow account sebesar Rp 191 miliar untuk mengganti kerugian Elnusa sebesar Rp 111 miliar dan Pemerintah Kabupaten Batubara sebesar Rp 80 miliar dinilai berlebihan lantaran belum ada putusan pengadilan. "Mestinya BI cukup beri sanksi administrasi," katanya.

Senada, pengamat ekonomi Aviliani menambahkan, mestinya BI tidak menjatuhkan sanksi kepada Bank Mega sebelum ada putusan pengadilan. "Karena dari segi hukum belum selesai. Kesalahan itu tidak bisa dibebankan kepada Bank Mega saja," ujarnya.

Aviliani bilang, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan siapa yang paling bersalah. "Apakah kesalahan di pihak bank atau di pihak pemilik rekening. Jadi tidak bisa begitu saja Bank Mega diberi sanksi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×