kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   0,00   0,00%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Pajak UMKM dan orang pribadi belum digali maksimal


Selasa, 26 Agustus 2014 / 22:58 WIB
Pajak UMKM dan orang pribadi belum digali maksimal
ILUSTRASI. Promo Tiket.com 13-19 Maret 2023, Diskon Hotel Horison di Indonesia Hingga 35%


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak online sepertinya belum membuahkan hasil yang memadai.

Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam mengatakan, pemerintah sebenarnya bisa meningkatkan penerimaan pajak dari sektor informal dan pajak orang pribadi. Dari dua sektor ini, potensi penerimaan pajak sangat besar, tapi masih belum tergali secara maksimal.

Bila dilihat secara kasat mata, 58% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia berasal dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah ((UMKM) ini. Dan pelaku UMKM ini adalah subyek pajak orang pribadi.

"Nah pajak dari kedua sektor ini harus benar-benar fokus digali, maka potensi penerimaan pajak negara bisa sangat besar," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (26/8).

Darussalam menuturkan, yang paling penting adalah memasukkan UMKM ini ke dalam sistem administrasi perpajakan. Artinya mereka ini harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dulu. Setelah itu, mereka ini harus diberikan sosialisasi bagaimana membayar pajak secara mudah. Jadi perlu perlakuan khusus atau simplifikasi perpajakan terlebih dahulu, sambil terus diawasi.

Setelah data-data mereka masuk ke dalam sistem perpajakan dan mendapatkan perlakuan khusus dulu, barulah mereka dikenakan pajak umum. Setelah itu dilakukan, maka penerimaan pajak dari sektor UMKM dan orang pribadi bisa menopang penerimaan pajak negara.

Hal ini diakui Darussalam tidak mudah, namun perlu ada political will dari pemerintah untuk melakukan hal itu. Sebab, bagaimana pun, hampir 70% penerimaan negara berasal dari pajak.

Itu sebabnya, pemerintah harus bekerja keras membangun sistem penerimaan pajak agar sesuai dengan fungsinya. Jangan sampai seperti selama ini, Direktorat Pajak terkesan dikerdilkan dan tidak sungguh-sungguh dikembangkan untuk melaksanakan fungsinya yang besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×