Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital luar negeri mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Angka tersebut berasal dari transaksi yang tercatat melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, sejak sistem tersebut mulai diterapkan pada 25 September hingga 11 Oktober 2026, terdapat sekitar 5,5 juta transaksi digital luar negeri yang tercatat melalui enam penerbit atau issuer.
Dari jumlah tersebut, nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp 10 triliun, dengan potensi PPN sekitar Rp 1 triliun berdasarkan tarif sebesar 11%.
Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Naik Jadi US$ 459,3 Miliar Pada Agustus 2026
"Dari enam platform itu, dari 25 September sampai 11 Oktober, kita catat ada 5,5 juta transaksi yang ter-record dengan potensi, kalau tidak salah, potensi transaksi ya Rp1 0 triliun. Kalau PPN-nya 11%, ya kita lihat sekitar Rp 1 triliun," ujar Bimo kepada awak media di Hotel Mulia Senayan, Rabu (14/10/2026).
Meski demikian, Bimo menegaskan angka tersebut masih merupakan estimasi awal dan belum mencerminkan realisasi penerimaan pajak yang telah masuk ke kas negara.
Pasalnya, implementasi SPP-TDLN masih berada dalam tahap stabilisasi. DJP juga masih menunggu kesiapan seluruh penerbit untuk bergabung sebelum menghitung potensi penerimaan secara lebih akurat.
"Ini masih dalam pipeline, masih stabilization period. Kita masih betul-betul menunggu dan kita hati-hati betul sampai semua platform masuk, kita baru bisa estimasi potensinya," jelasnya.
Bimo mengungkapkan, saat ini baru enam penerbit yang berpartisipasi dalam implementasi SPP-TDLN, terdiri atas lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech). Namun, jumlah tersebut akan bertambah.
DJP telah menggelar pertemuan dengan 30 platform tambahan dari sektor perbankan dan fintech yang diproyeksikan bergabung dalam sistem tersebut.
Baca Juga: Bulog Siapkan 2 Ton Beras SPHP untuk Setiap Koperasi Desa Merah Putih
"Hari ini, tadi pagi, saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kita kasih waktu sampai November," katanya.
Menurut Bimo, penunjukan 30 platform tersebut sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan PPN akan dilakukan setelah masing-masing penerbit menyelesaikan persiapan infrastruktur sistem.
Untuk mempercepat proses tersebut, DJP meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) agar bank dan perusahaan fintech segera mempersiapkan integrasi dengan SPP-TDLN.
Selain itu, DJP turut mendorong kesiapan jaringan pembayaran internasional Mastercard dan Visa agar dapat terhubung dengan sistem tersebut sebelum November 2026.
"Kita meminta bantuan ke otoritas, ke OJK, ke Bank Indonesia, untuk juga mendorong supaya para issuer, bank sama fintech itu, dan juga Mastercard dan Visa, bisa sampai sebelum November siap untuk go live dengan platform SPP-TDLN," tuturnya.
Sebagai informasi, DJP mulai mengimplementasikan SPP-TDLN pada 25 September 2026 dengan melibatkan enam penerbit, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan LinkAja.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026, penerbit ditunjuk sebagai pihak lain untuk menjalankan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Sementara itu, PT Jalin Pembayaran Nusantara bertindak sebagai penyelenggara infrastruktur teknologi yang menghubungkan proses transaksi dengan mekanisme konfirmasi status pajak.
SPP-TDLN mencakup pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud maupun jasa kena pajak dari luar negeri, seperti pembelian perangkat lunak, aplikasi, layanan cloud, streaming, layanan berbasis kecerdasan buatan (AI), hingga permainan daring.
DJP sebelumnya menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang telah menjadi objek pajak.
Melalui sistem ini, DJP juga memastikan tidak terjadi pemungutan PPN berganda. Transaksi yang PPN-nya telah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk tidak akan kembali dipungut melalui SPP-TDLN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














