kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.889   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pajak sandera penunggak pajak Rp 1,57 miliar


Kamis, 19 Mei 2016 / 17:59 WIB
Pajak sandera penunggak pajak Rp 1,57 miliar


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap petinggi PT EJ berinisial ARF.

ARF sekalu direktur disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta, lantaran perusahaannya yang bergerak di bidang perdagangan besar, menunggak pajak sebesar Rp 1,57 miliar.

"Penyanderaan dilakukan setelah PT EJ tidak merespon atas semua upaya penagihan termasuk surat paksa oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Jakarta Duren Sawit, Kanwil DJP Jakarta Timur dan Wajib Pajak diragukan iktikad baiknya dalam pelunasan utang pajaknya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Mekar Satria Utama dalam keterangan resmi, Kamis (19/5).

Dua hari setelah dilakukan penyanderaan, penanggung pajak telah membayar Rp 790,16 juta atau separuh dari nilai tunggakan. Namun, ARF saat ini masih dititipkan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×