kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak penghasilan untuk sukuk akan dihapus


Rabu, 18 Mei 2016 / 14:45 WIB
Pajak penghasilan untuk sukuk akan dihapus


Reporter: Adinda Ade Mustami, Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk mendorong perkembangan instrumen surat utang pemerintah berbasis syariah, yaitu sukuk.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif ini akan dicantumkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Jika saat ini investor sukuk ritel harus membayar PPh final sebesar 15%, maka dengan revisi tersebut, tarif pajaknya akan dipangkas bahkan bisa dibebaskan. "Instrumen keuangan syariah, termasuk sukuk harus didorong," kata Suahasil dalam pertemuan Islamic Development Bank (IDB), Selasa (17/5).

Penghapusan PPh final untuk surat berharga syariah ini dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permintaan ini didasarkan atas perkembangan sukuk yang terkesan jalan di tempat. Meski dari sisi nilai meningkat, namun perkembangan itu tidak signifikan jika dibandingkan dengan surat utang konvensional.

Menurut Deputi Komisioner OJK Sarjito, untuk mengembangkan sukuk salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan insentif pajak. Sebab itu OJK telah berkoordinasi dengan Kemkeu agar memangkas atau menghapuskan PPh atas sukuk. "Insentif pajak ini akan membuat sukuk lebih menarik bagi investor," katanya, Selasa (17/5).

Gairahkan industri

Langkah ini juga bagian dari rencana pemerintah menghapus PPh diskonto obligasi pemerintah. Harian KONTAN, pada Jumat (13/5) melaporkan adanya rencana pemerintah menghapus atau membebaskan pajak atas diskonto obligasi yang dicairkan pada saat jatuh tempo dan sebelum jatuh tempo. Langkah itu juga akan dilakukan seiring revisi UU PPh.

Seorang petinggi Kementerian Keuangan (Kemkeu) kepada KONTAN mengungkapkan, pembebasan pajak ini akan berlaku atas bunga obligasi pemerintah berdenominasi rupiah maupun valuta asing. "Agar obligasi pemerintah makin menarik," kata sumber KONTAN yang tak mau disebut namanya, Kamis (12/5).

UU PPh yang berlaku saat ini menyebutkan penghasilan berupa bunga obligasi dan surat utang negara dikenakan PPh bersifat final. Aturan turunan UU PPh, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2009 tentang PPh atas bunga obligasi, menetapkan dua tarif PPh final bunga obligasi, yakni:

Pertama, sebesar 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Kedua, sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain berbentuk usaha tetap.

Sementara tarif PPh final bunga obligasi yang menjadi aset dasar reksadana diterapkan bertahap:

Satu, sebesar 0% untuk tahun 2009 sampai 2010.
Dua, 5% untuk 2011 sampai 2013.
Tiga, 15% untuk 2014 dan seterusnya.

Pembebasan PPh atas sukuk negara ini dipercaya ikut menggairahkan industri obligasi syariah. Hingga 4 Maret 2016 outstanding sukuk korporasi mencapai US$ 0,72 juta, jauh di bawah obligasi korporasi US$ 19,64 juta.

Menurut Suahasil, revisi UU PPh akan diajukan pada akhir tahun 2016. Diharapkan pembahasannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat bisa mulai dilakukan pada tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×