Reporter: Asep Munazat Zatnika, Virdika Rizky Utama | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan terus mencari sumber penerimaan pajak baru. Kali ini yang menjadi sasaran adalah pemasar barang dan jasa dengan sistem multi level marketing (MLM).
Pajak beralasan, banyak agen MLM yang tak patuh dalam membayar pajak penghasilan atau PPh. Mereka ogah membayar pajak atas bonus yang diterima dari perusahaan karena mencapai target penjualan. "Banyak yang belum patuh memenuhi kewajibannya," tandas Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak, Yoga Saksama, Jumat (3/6).
Tapi upaya Ditjen Pajak ini nampaknya mendapat penolakan serius dari para pemasar produk dan jasa MLM. Dalam pertemuan dengan pajak, Jumat kemarin (3/6), para pengusaha yang menjalankan bisnis dengan sistem multi level marketing (MLM) tak mau bonus menjadi sasaran pungutan pajak. Bonus agen selama ini menjadi biaya atau cost berjualan.
"Bonus kami pakai untuk membiayai kegiatan kami dalam menjual produk," ujar Andrina, salah satu agen MLM produk kecantikan Oriflame. Toh, selama ini, ini biaya kegiatan agen MLM juga tak bisa menjadi pengurang pajak.
Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Joko Komara menambahkan, pajak yang dikenakan kepada anggota MLM cukup berat. "Masa semua transaksi profit dan penghasilan kotor dipotong pajak,” kata Joko.
Menurut Joko, saat ini industri MLM yang masuk dalam kategori pengusaha langsung sekitar 300 perusahaan. Hanya 200 perusahaan memiliki izin berusaha. Data APLI yang didapat KONTAN, tahun 2010, jumlah agen MLM mencapai 9,5 juta orang. Daya tarik profesi yang juga disebut sebagai pengusaha mandiri itu karena bonus menggiurkan seperti mobil mewah, tas, hingga liburan.
Puspita Wulandari, Staf Ahli Menteri Keuangan berjanji akan mengkaji pajak agen MLM. Jalan tengahnya adalah menghitung biaya operasional sehingga mengurangi pendapatan kena pajak.
Pengamat pajak Yustinus Prastowo bilang, masalah pajak industri MLM terjadi karena pajak agen pemasar tak dipotong pemberi kerja. Selain menetapkan biaya yang bisa mengurangi penghasilan kena pajak, tugas aparat pajak memastikan agen MLM ini pekerja bebas. Jika berstatus pekerja, tarif pajaknya sesuai dengan PPh pasal 21.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News