Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak negara dari aset kripto terus menunjukkan tren positif.
Berdasarkan data terbaru, penerimaan pajak dari aset kripto hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp 1,93 triliun.
Angka tersebut terdiri dari Rp 246,45 miliar (2022), Rp 220,83 miliar (2023), Rp 620,4 miliar (2024), Rp 796,74 miliar (2025), serta Rp 43,45 miliar pada Januari 2026.
Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto Sefcho Rizal menyampaikan, jika data ini menegaskan potensi kontribusi industri kripto terhadap penerimaan negara, sekaligus menguatkan urgensi kepatuhan pajak investor.
Baca Juga: S&P Peringatkan Risiko Beban Utang RI Menekan Fiskal, Pemerintah Janji Jaga Defisit
Tokocrypto bersama Ideatax membahas pembaruan aturan yang berdampak pada transaksi kripto, termasuk pemberlakuan PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mengubah skema pajak perdagangan aset kripto.
Mengacu pada PMK-50/2025 menetapkan bahwa transaksi jual aset kripto dikenakan PPh Final, sementara PPN tidak lagi dipungut karena aset kripto dipersamakan sebagai surat berharga.
Aturan ini juga membedakan tarif berdasarkan platform: 0,21% untuk transaksi pada platform dalam negeri (DN) dan 1% untuk transaksi pada platform luar negeri (LN) dikenakan tarif 1%.
Sefcho pun bilang, skema baru tersebut dapat memperkuat daya saing exchange dalam negeri sekaligus mendorong transaksi yang lebih patuh regulasi.
“PMK-50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih jelas dan sederhana. Pembedaan tarif 0,21% untuk platform dalam negeri memberi sinyal positif bagi ekosistem kripto nasional dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange berizin,” ujar Sefcho di T-Hub Tokocrypto Senayan Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: 76 Juta Orang Diperkirakan Mudik dengan Mobil, Terbanyak dari Jabar
Ia menambahkan, exchange berizin berperan penting membantu kepatuhan karena proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku. Tokocrypto juga menyediakan akses laporan pajak tahunan agar pengguna lebih mudah menyiapkan dokumen pelaporan.
Dengan penerimaan pajak kripto yang telah mencapai Rp 1,93 triliun hingga Januari 2026, harapnya industri kripto Indonesia kian menunjukkan kontribusi nyata bagi negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













