kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, ini besaran tarifnya


Kamis, 07 Oktober 2021 / 21:41 WIB
Pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, ini besaran tarifnya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbon pada 1 April 2022 dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Pungutan pajak baru ini  dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

“Elemen pajak karbon yang baru mulai 1 April 2022 namun ikuti peta jalan di bidang karbon atau berhubungan dengan climate change,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Kamis (7/10).

Peta jalan karbon yang dimaksud yaitu memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Sebelumnya dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tarif minimum pajak karbon ditetapkan Rp 75 per kg CO2e, dan kini turun menjadi Rp 30/kg CO2e.

Baca Juga: Ini penjelasan Sri Mulyani soal menggunakan NIK sebagai NPWP orang pribadi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, tarif yang ada dalam UU HPP ini sudah disesuaikan dengan harga karbon. “Basic-nya kan karbon ini memiliki nilai ekonomi, dan artinya ada harganya. Jadi kita akan melakukan pengenaan pajak karbon dengan mekanisme ada perdagangannya dan ada pengenaan pajaknya,” kata Suahasil.

Selain itu, dalam penerapan pajak karbon ini, Suahasil mengatakan harus ada registrasinya dan MRT terlebih dahulu dan harus disiapkan. Sehingga Ia menghimbau agar beberapa sektor dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mempersiapkan registrasi tersebut.  

Suahasil  mengatakan, penerapan pajak karbon ini akan mengikuti peta jalan dari pengembangan green ekonomi di Indonesia. Tentunya penerapan pajak karbon ini akan menerapkan prinsip keadilan dan keterjangkauan dengan memperhatikan iklim berusaha dan juga kegiatan ekonomi berusaha.

Lebih lanjut, Dia mengatakan tarif paling rendah Rp 30/kg CO2e ini akan siap diaplikasikan ke sektor yang sudah menjalankan secara mandiri. Salah satu sektor yang sudah menjalankannya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang sudah mendesain perdagangan karbon sektor pembangkit diantara sesama sektor pembangkit di dalam sektor pembangkitan tenaga listrik dengan rata-rata harga Rp 30/kg CO2e tersebut.

“Tentunya nanti peta jalannya harus dibangun dan keberadaan UU ini yang sudah memberikan ruang untuk pajak karbon akan digunakan untuk mendorong supaya green ekonomi di Indonesia bisa lebih cepat,” imbuhnya.  

Selanjutnya: Pemerintah optimistis UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat mendongkrak tax ratio

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×