kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Pajak iklan tiang monorel dibayar ke pajak daerah


Senin, 03 Maret 2014 / 14:52 WIB
Pajak iklan tiang monorel dibayar ke pajak daerah
ILUSTRASI. Bernuansa Pink, Intip Tren Warna Cat Rumah 2022 Ini!


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Selain melakukan kontrak kerja sama dengan PT Jakarta Monorel, Pariwara Billboard juga membayar pajak pemasangan iklan di tiang monorel di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah pada tingkat kecamatan.

Salah satunya, Pariwara membayar pajak untuk pemasangan iklan di Jalan Asia Afrika, pada pintu IX tiang monorel IV (A), Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pajak tersebut dibayarkan untuk iklan sebuah perusahaan asurasi di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Tanah Abang.

Bukti pembayaran pajak itu terdapat pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Reklame yang ditunjukan Pariwara Billboard kepada Kompas.com. Pembayaran pajak dilakukan untuk iklan yang dipasang tertanggal 17 Desember 2013 sampai dengan tanggal 31 Januari 2014 di kawasan itu.

Surat pajak itu juga memiliki nomor validasi, bertanda tangan Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah, dengan kepala surat Dinas Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nilai total pembayaran pajak periode tersebut sebesar Rp 2.152.800, ditambah Rp 60.000 untuk biaya pembongkaran.

Direktur Pariwara Billboard Putra Fajar membenarkan bahwa pihaknya memiliki kewajiban membayar pajak iklan tiang monorel tersebut. "Ada kewajiban bayar pajak di SKPD," kata Putra di kantornya, Senin (3/3) siang seperti dikutip dari Kompas.com.

Putra mengatakan, untuk tiang monorel iklan yang terpasang memiliki luas 6x1,5 meter sampai 6x2 meter persegi. Pengurusannya pun ada di tingkat kecamatan.

Pariwara mengakui adanya kerja sama dengan PT Jakarta Monorel untuk membayar iklan di tiang monorel dan membayar pajak di tingkat kecamatan.

Mereka menerima pengiklan dari berbagai perusahaan, seperti perbankan, asuransi, atau iklan sebuah acara. Putra menyatakan, kerja sama dengan PT JM dilakukan sekitar awal tahun 2011 sampai dengan 2013.

"Sebenarnya lokasi tersebut saya tertarik waktu dipakai iklan sea games. Apalagi disitu tiang banyak dicoret dan jadi mural. Akhirnya kita jadikan lokasi baru, bisa dimaksimalin untuk jadi iklan," ujar Putra.

Pariwara, kata dia, dapat mengkomersialkan sekitar rata-rata 35 tiang monorel per tahun, yang terbagi di dua lokasi, yakni di sepanjang Jalan Asia Afrika, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat dan di Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, berapa biaya yang dibayarkan kepada PT JM tidak disebutkan. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×