kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peraturan OTT akan terbit akhir 2013


Selasa, 04 Juni 2013 / 17:19 WIB
Peraturan OTT akan terbit akhir 2013
ILUSTRASI. Teaser?Doctor Strange in the Multiverse of Madness, Doctor Strange (Benedict Cumberbatch) bertemu karakter baru di Marvel Cinematic Universe.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah menargetkan akan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tentang layanan Over The Top (OTT) terkait operator selular pada akhir tahun 2013 ini. Peraturan ini akan menggambarkan model bisnis OTT antara operator selular dan vendor telekomunikasi asing.

Pemerintah menilai, model bisnis OTT di Indonesia selama ini merugikan pihak operator selular. Sedangkan, vendor asing seperti Facebook, Google, Skype, Twitter, You Tube, dan Research In Motion (RIM) terus mencatatkan pertumbuhan pendapatan.

Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Ismail, mengatakan, penyelesaian Pemenkominfo tentang OTT masih dalam tahap pembahasan dengan operator selular. "Pemerintah berharap agar kepentingan nasional dapat terakomodasi," ujarnya kepada Kontan, Selasa (4/6).

Menurut Ismail, pemerintah akan terus melakukan koordinasi dengan pihak operator selular yang nantinya akan menerima dampak terbesar dari diterbitkannya peraturan OTT. Permenkominfo tentang OTT ini ditargetkan akan selesai  pada akhir tahun 2013 ini.

Sementara itu, Komisoner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono, mengatakan, tujuan diterbitkannya peraturan tentang OTT adalah untuk memberikan keadilan keuntungan bisnis antara operator di dalam negeri dengan vendor asing. "Keuntungan vendor asing jauh lebih besar, padahal yang membangun infrastruktur dan membayar bandwidth adalah operator," ujarnya.

Menurut Nonot, dalam peraturan OTT nantinya akan memberikan acuan model bisnis OTT dan kewajiban dari operator selular. Ia menilai, salah satu kerugian model bisnis dengan vendor asing saat ini karena server dan kantornya berada di luar negeri.

Dengan adanya peraturan ini, nantinya vendor asing seperti RIM harus memiliki kantor perwakilan dan server di Indonesia. Dengan berdirinya kantor resmi di Indonesia, maka negara akan mendapatkan pajak badan usaha yang selama ini tidak diterima.

Nonot menambahkan, keberadaan kantor perwakilan di Indonesia juga akan memudahkan koordinasi dengan lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Efisiensinya juga tidak perlu bayar bandwidth internasional," ujarnya.

Menurut Nonot, nantinya pihak operator selular sendiri yang akan mengawasi para vendor asing. "Jika ada pelanggaran oleh vendor asing yang bertentangan dengan model bisnis yang telah ditetapkan maka operator berhak memblokir layanan dari vendor tersebut," ujarnya.

Nonot menjelaskan, dana bersih yang dikirimkan seluruh operator telekomunikasi di Indonesia kepada vendor asing mencapai Rp 2,5 triliun per tahun. Sedangkan, nilai dan bentuk kerjasama yang diterima pihak operator telekomunikasi di Indonesia belum bisa dipertanggungjawabkan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×