Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 50,51 triliun hingga 31 Maret 2026, ditopang terutama oleh pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Dari total tersebut, PPN PMSE menyumbang Rp 38,76 triliun, diikuti pajak SIPP Rp 4,98 triliun, pajak fintech Rp 4,77 triliun, serta pajak aset kripto Rp 2 triliun.
Data ini menunjukkan basis penerimaan dari aktivitas ekonomi digital kian meluas di tengah ekspansi transaksi berbasis platform.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap mencatat tren positif meski terdapat penyesuaian data pada sejumlah pemungut PMSE.
Baca Juga: Prabowo Kejar 25.000 Koperasi Merah Putih dalam Tiga Bulan, Target Capai 81.000 Unit
“Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Rabu (28/4/2026).
Kontributor terbesar masih berasal dari PPN PMSE yang hingga akhir Maret telah dipungut oleh 231 pelaku usaha digital dari total 262 entitas yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak.
Pada Maret, DJP juga menambah dua pemungut baru yakni Match Group Americas LLC dan Ionos Inc, sekaligus mencabut dua entitas serta melakukan satu perubahan data pemungut.
Menurut Inge, kenaikan penerimaan terbesar pada periode ini berasal dari PPN PMSE dan pajak SIPP.
“PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp 884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital,” katanya.
Baca Juga: Kursi Bos BUMN Masih Lowong, BP BUMN: Jangan Tergesa-gesa, Fokus Restrukturisasi
Besarnya kontribusi dua pos tersebut menunjukkan penerimaan digital tidak lagi hanya bergantung pada transaksi e-commerce lintas negara, tetapi juga mulai ditopang belanja pemerintah digital dan aktivitas ekonomi berbasis platform domestik.
Di sisi lain, penerimaan pajak kripto tercatat mencapai Rp 2 triliun hingga Maret 2026.
Penerimaan ini berasal dari PPh 22 sebesar Rp 1,12 triliun dan PPN dalam negeri Rp 880,18 miliar.
Sementara pajak fintech menyumbang Rp 4,77 triliun, berasal dari kombinasi pajak bunga pinjaman dan PPN jasa digital.
Adapun penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 4,98 triliun terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 360,05 miliar dan PPN Rp 4,62 triliun.
Pajak dari kanal pengadaan pemerintah ini menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru dalam ekosistem pajak digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













