kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pajak angkutan umum dipangkas 70%


Senin, 22 Desember 2014 / 07:44 WIB
Pajak angkutan umum dipangkas 70%
ILUSTRASI. Tes Online Tahap 1 dan 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2023


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ini kabar baik bagi para pengusaha angkutan umum. Pemerintah, mulai awal tahun 2015 nanti, akan memberikan insentif bagi mereka.

Insentif tersebut rencananya akan diberikan dalam bentuk pemotongan atau keringanan bea balik nama dan pajak tahunan angkutan umum. Tidak tanggung- tanggung, pemotongan ke dua jenis pajak tersebut mencapai 70% dari tarif yang berlaku saat ini.

Reydonnyzar Moenoek, Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengatakan, pemangkasan pajak tersebut dilakukan sebagai jawaban terhadap permohonan keringanan pajak angkutan umum yang diajukan oleh Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu. Sebagai catatan saja, Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu mengajukan usulan ke Kementerian Dalam Negeri agar bea balik nama dan pajak tahunan angkutan umum bisa dipangkas sampai dengan 50%.

Selain mengajukan permohonan tersebut, Kementerian Perhubungan juga mengusulkan ke Kementerian Keuangan agar bea masuk dan PPN untuk suku cadang angkutan umum bisa dibebaskan.

Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu mengatakan, permohonan insentif kepada angkutan umum tersebut diajukan untuk meringankan beban operasional pengusaha angkutan, khususnya setelah beberapa waktu lalu pemerintah menaikkan harga jual BBM bersubsidi.

Reydonnyzar mengatakan, pemangkasan tarif bea balik nama dan pajak tahunan angkutan umum tersebut saat ini sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan juga pemerintah daerah.

"Sudah selesai draft peraturan menteri dalam negeri tinggal menunggu paraf koordinasi dari Kementerian Keuangan dan lain sebagainya," kata Reydonnyzar kepada KONTAN pekan kemarin.

Reydonnyzar mengatakan, rencananya proses penandatanganan peraturan menteri dalam negeri tentang pemangkasan pajak bagi angkutan umum tersebut akan diselesaikan sebelum pergantian tahun. Tujuannya, agar pemangkasan tarif pajak tersebut mulai bisa dilaksanakan 1 Januari 2015 mendatang.

"Kami berharap permendagri itu bisa digunakan sebagai dasar bagi pemda untuk memberi dukungan bagi sektor angkutan umum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×