kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pailit tidaknya Koperasi Pandawa, ditentukan besok


Selasa, 30 Mei 2017 / 15:52 WIB
Pailit tidaknya Koperasi Pandawa, ditentukan besok


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP Pandawa) sepertinya enggan menunggu lebih lama lagi untuk mendapatkan pembayaran utang dari pihak koperasi dan Nuryanto.

Hal itu ditunjukkan dengan menolak mentah-mentah permintaan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari yang diajukan oleh KPS Pandawa.

Rony Purba kuasa hukum dari 2.231 nasabah dengan tagihan mencapai Rp 300 miliar mengatakan, penolakan itu lantaran baik pihak koperasi dan Nuryanto selaku pendiri tidak memperlihatkan iktikad baiknya untuk membayar utang.

"Sekarang gini, kami sudah menunggu kedatangan mereka sejak proses persidangan, mereka hadir tapi tidak mengajukan proposal perdamaian, eh ini malah mengajukan perpanjangan. Ya, kita tolak," ujar Rony kepada KONTAN usai rapat kreditur, Selasa (30/5).

Adapun proposal perdamaian sebagai iktikad baik kreditur yangmana di dalamnya memuat skema penyelesaian utang. Tapi, dalam rapat kreditur yang seharusnya beragendakan pembahasan proposal perdamaian, kuasa hukum KSP Pandawa dan Nuryanto, Winanto Kusuma Wardoyo justru belum siap memberikan proposal perdamaian.

Alasannya, mereka masih butuh waktu karena baru ditunjuk sebagai kuasa hukum. "Kami masih menunggu informasi dari pak Nuryanto terkait kesanggupannya untuk membayar utang, karena kan saat ini beliau masih dalam tahanan," jelas Winanto.

Tapi sayangnya, hal tersebut tidak disambut baik oleh para kreditur. Pasalnya, dalam pemungutan suara (voting) secara aklamasi para kreditur menolak adanya perpanjangan.

Atas hasil tersebut, pengurus PKPU Muhammad Deni mengatakan, debitur dapat dinyatakan pailit demi hukum sesuai dengan Pasal 228 ayat 5 UU Kepailitan dan PKPU. Maka dari itu pihaknya akan membuat laporan ke majelis hakim untuk diputuskan esok (31/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×