kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.405   -25,00   -0,15%
  • IDX 7.164   22,94   0,32%
  • KOMPAS100 1.042   1,48   0,14%
  • LQ45 812   -0,03   0,00%
  • ISSI 225   -0,03   -0,01%
  • IDX30 425   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 509   -1,14   -0,22%
  • IDX80 117   -0,21   -0,18%
  • IDXV30 121   -0,59   -0,48%
  • IDXQ30 139   -0,08   -0,06%

Pailit tidaknya Koperasi Pandawa, ditentukan besok


Selasa, 30 Mei 2017 / 15:52 WIB
Pailit tidaknya Koperasi Pandawa, ditentukan besok


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP Pandawa) sepertinya enggan menunggu lebih lama lagi untuk mendapatkan pembayaran utang dari pihak koperasi dan Nuryanto.

Hal itu ditunjukkan dengan menolak mentah-mentah permintaan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari yang diajukan oleh KPS Pandawa.

Rony Purba kuasa hukum dari 2.231 nasabah dengan tagihan mencapai Rp 300 miliar mengatakan, penolakan itu lantaran baik pihak koperasi dan Nuryanto selaku pendiri tidak memperlihatkan iktikad baiknya untuk membayar utang.

"Sekarang gini, kami sudah menunggu kedatangan mereka sejak proses persidangan, mereka hadir tapi tidak mengajukan proposal perdamaian, eh ini malah mengajukan perpanjangan. Ya, kita tolak," ujar Rony kepada KONTAN usai rapat kreditur, Selasa (30/5).

Adapun proposal perdamaian sebagai iktikad baik kreditur yangmana di dalamnya memuat skema penyelesaian utang. Tapi, dalam rapat kreditur yang seharusnya beragendakan pembahasan proposal perdamaian, kuasa hukum KSP Pandawa dan Nuryanto, Winanto Kusuma Wardoyo justru belum siap memberikan proposal perdamaian.

Alasannya, mereka masih butuh waktu karena baru ditunjuk sebagai kuasa hukum. "Kami masih menunggu informasi dari pak Nuryanto terkait kesanggupannya untuk membayar utang, karena kan saat ini beliau masih dalam tahanan," jelas Winanto.

Tapi sayangnya, hal tersebut tidak disambut baik oleh para kreditur. Pasalnya, dalam pemungutan suara (voting) secara aklamasi para kreditur menolak adanya perpanjangan.

Atas hasil tersebut, pengurus PKPU Muhammad Deni mengatakan, debitur dapat dinyatakan pailit demi hukum sesuai dengan Pasal 228 ayat 5 UU Kepailitan dan PKPU. Maka dari itu pihaknya akan membuat laporan ke majelis hakim untuk diputuskan esok (31/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×