kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Seluruh kreditur Pandawa tolak perpanjangan PKPU


Selasa, 30 Mei 2017 / 14:04 WIB
Seluruh kreditur Pandawa tolak perpanjangan PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Seluruh nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP Pandawa) menolak permintaan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap yang diajukan oleh KSP Pandawa.

Adapun dalam rapat, perwakilan KSP Pandawa dan Nuryanto (pendiri koperasi), Winanto Kusuma Wardoyo mengajukan perpanjangan selama 60 hari tanpa menyerahkan proposal perdamaian.

Padahal, hari ini, Selasa (30/5) agenda rapat kreditur adalah pembahasan proposal perdamaian dari para kreditur. "Kami baru ditunjuk sebagai kuasa, jadi perlu adanya tambahan waktu untuk menyusun proposal perdamaian," terang Winanto.

Kendati begitu, saat diadakan pemungutan suara yang difasilitasi oleh tim pengurus PKPU, para kreditur menolak permintaan debitur. "Tidak, tidak ada perpanjangan," ungkap seluruh kreditur serentak dalam rapat.

Dengan begitu, salah satu pengurus PKPU KSP Pandawa Muhammad Deni mengatakan, secara aklamasi perpanjangan ditolak oleh para kreditur. Hasil tersebut pihaknya akan ajukan kepada majelis hakim untuk diputus esok, Rabu (31/5).

Adapun berdasarkan Pasal 228 ayat 5 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU jika perpanjangan PKPU tidak disetujui oleh seluruh kreditur maka debitur dapat dinyatakan pailit demi hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×