Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Seluruh nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP Pandawa) menolak permintaan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap yang diajukan oleh KSP Pandawa.
Adapun dalam rapat, perwakilan KSP Pandawa dan Nuryanto (pendiri koperasi), Winanto Kusuma Wardoyo mengajukan perpanjangan selama 60 hari tanpa menyerahkan proposal perdamaian.
Padahal, hari ini, Selasa (30/5) agenda rapat kreditur adalah pembahasan proposal perdamaian dari para kreditur. "Kami baru ditunjuk sebagai kuasa, jadi perlu adanya tambahan waktu untuk menyusun proposal perdamaian," terang Winanto.
Kendati begitu, saat diadakan pemungutan suara yang difasilitasi oleh tim pengurus PKPU, para kreditur menolak permintaan debitur. "Tidak, tidak ada perpanjangan," ungkap seluruh kreditur serentak dalam rapat.
Dengan begitu, salah satu pengurus PKPU KSP Pandawa Muhammad Deni mengatakan, secara aklamasi perpanjangan ditolak oleh para kreditur. Hasil tersebut pihaknya akan ajukan kepada majelis hakim untuk diputus esok, Rabu (31/5).
Adapun berdasarkan Pasal 228 ayat 5 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU jika perpanjangan PKPU tidak disetujui oleh seluruh kreditur maka debitur dapat dinyatakan pailit demi hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News