kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Utang koperasi Pandawa dalam PKPU Rp 3,11 triliun


Selasa, 30 Mei 2017 / 14:56 WIB
Utang koperasi Pandawa dalam PKPU Rp 3,11 triliun


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Total utang Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) nilainya mencapai Rp 3,11 triliun kepada 28.489 kreditur atau nasabah. 

Jumlah tersebut didapat berdasarkan verifikasi dari tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada pekan lalu.

Salah satu pengurus PKPU Muhammad Deni mencatat para kreditur tersebut berasal dari seluruh Indonesia seperti Lombok, Surabaya, Palembang, dan Jabodetabek.

"Seluruh kreditur yang tercatat merupakan kreditur yang telah mendaftarkannya kepada kami hingga 10 Mei 2017," katanya kepada KONTAN, Selasa (30/5).

Kendati begitu, ada sekitar 8.009 nasabah dengan total tagihan Rp 959,56 miliar yang tidak masuk dalam daftar kreditur. Sebab, lanjut Deni, kreditur tersebut terlambat mengajukan tagihan dari batas waktu yang telah ditetapkan 10 Me 2017.

Hal tersebut pun telah dibahas dalam rapat kreditur. Dalam rapat tersebut, ada salah satu kreditur yang tidak setuju untuk memasukkan 10.000 nasabah yang terlambat itu dalam daftar tagihan.

"Sehingga, kami mengambil sikap untuk tidak memasukkan tagihan dari kreditur yang terlambat dalam daftar tagihan," tambah dia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 278 ayat 3 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Sekadar tahu saja, dalam rapat kreditur Selasa (30/5) seluruh kreditur menolak permintaan perpanjangan masa PKPU selama 60 hari. Perpanjangan itu diajukan karena dari pihak KSP Pandawa dan Nuryanto masih butuh waktu untuk mempersiapkan proposal perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×