kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.918   12,00   0,08%
  • IDX 7.194   53,44   0,75%
  • KOMPAS100 1.105   10,45   0,95%
  • LQ45 877   11,00   1,27%
  • ISSI 221   0,83   0,38%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 540   5,09   0,95%
  • IDX80 127   1,35   1,07%
  • IDXV30 134   0,22   0,17%
  • IDXQ30 149   1,57   1,07%

Pailit, Berkat Bumi Citra belum ajukan kasasi


Selasa, 08 Agustus 2017 / 17:54 WIB
Pailit, Berkat Bumi Citra belum ajukan kasasi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pasca dinyatakan pailit 2 Agutus 2017 lalu, perusahaan penerbit medium term notes (MTN) PT Berkat Bumi Citra (BBC) masih belum mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kami hingga saat ini belum mengajukan upaya hukum," ungkap kuasa hukum BBC Rhaditya Putra Perdana kepada KONTAN, Selasa (8/8).

Adapun untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, BBC memiliki waktu 14 hari setelah menerima salinan putusan. Meski begitu, berdasarkan ketentuan UU Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) proses kasasi tidak akan berpengaruh terhadap proses kepailitan.

Kendati begitu, pihaknya mengakui berdasarkan data dari perusahaan memang belum membayar utang tahap pertama kepada seluruh kreditur. Alasannya, keadaan perusahaan sedang tidak stabil.

"Karena adanya tax amnesty dan status pailit yang didapat PT Bumi Inti Cemerlang (pemegang 99% saham BBC) yang menghambat pembayaran," tambahnya.

Adapun Rhaditya menjelaskan, korelasi tax amnesty dengan pembayaran kepada para kreditur yakni lantaran, "Dengan adanya tax amnesty nasabah semua minta pencairan dalam kurun waktu bersamaan, sehingga perputaran uang perusahaan terganggu," lanjut dia.

Kemudian pihaknya juga membantah dalil, tidak adanya investor strategis yang mau masuk ke perusahaan. Sebab, ia mengklaim saat ini investor tersebut (tanpa menyebutkan nama investor) masih tertarik untuk bekerjasama dengan BBC.

"Prosesnya hanya terhambat karena BIC berstatus pailit," jelas Rhaditya. Adapun, status pailit BBC didapat setelah empat krediturnya yang merupakan pemegang MTN mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian dan dikabulkan eh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Keempatnya adalah Joanita Olivia Winoto, Yenny Suwono Halim, Yongky Winoto, dan Sylvia Lianawati. Seperti dikutip dalam gugatan yang diterima KONTAN, Selasa (8/8) keempatnya mengaku belum mendapat pembayaran sepeser pun dari BBC.

Padahal, BBC telah berjanji akan memulai pembayaran tahap pertama pada 28 Maret 2017. Hal itu tertuang dalam perjanjian perdamaian yang juga telah disahkan oleh pengadilan.

Namun hingga gugatan ini diajukan 29 Mei 2017 pembayaran juga belum dipenuhi BBC. Yangmana, Olivia memegang MTN senilai Rp 1,15 miliar, Yenny Rp 1 miliar, Yongky dan Sylvia masing-masing senilai Rp 100 juta. Sekadar mengingatkan, dalam PKPU tercatat seluruh utang BBC mencapai Rp 1,05 triliun dari 961 pemegang MTN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×