Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Setelah berdamai (homologasi) dengan para krediturnya akhir tahun lalu, penerbit medium term notes (MTN) alias surat utang jangka menengah PT Berkat Bumi Citra (BBC) akhirnya masuk dalam kepailitan.
Pasalnya, homologasi itu secara resmi telah dibatalkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 2 Agustus 2017 lalu berdasarkan gugatan yang diajukan oleh empat kreditur BBC.
Keempatnya adalah Joanita Olivia Winoto, Yenny Suwono Halim, Yongky Winoto, dan Sylvia Lianawati. Seperti dikutip dalam gugatan yang diterima KONTAN, Selasa (8/8) keempatnya mengaku belum mendapat pembayaran sepeser pun dari BBC.
Padahal, BBC telah berjanji akan memulai pembayaran tahap pertama pada 28 Maret 2017. Hal itu tertuang dalam perjanjian perdamaian yang juga telah disahkan oleh pengadilan.
Namun hingga gugatan ini diajukan 29 Mei 2017 pembayaran juga belum dipenuhi BBC. "Sehingga debitur telah lalai dalam menjalani perjanjian perdamaian," ungkap kuasa hukum keempat kreditur BBC Ivan M. P. Tampubolon, Selasa (8/8).
Adapun sekadar tahu saja, keempat penggugat itu merupakan pemegang MTN yang diterbitkan BBC. Yangmana, Olivia memegang MTN senilai Rp 1,15 miliar, Yenny Rp 1 miliar, Yongky dan Sylvia masing-masing senilai Rp 100 juta.
Ivan pun mengatakan, informasi dari tim pengurus saat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) lalu, BBC baru melaksanakan pembayaran kepada 36 dari total 961 kreditur. "Sampai saat ini belum ada lagi pembayaran yang dilakukan oleh BBC kepada kreditur," tambahnya.
Adapun menurutnya, tak hanya ingkar dalam pembayaran, BBC juga telah ingkar janji soal masuknya investor strategis yang akan membeli saham mayoritas perusahaan.
Adapun dalam masa PKPU dahulu, BBC menjanjikan ada investor strategis yang akan memasukkan sejumlah aset ke dalam perusahaan. "Bahwa sampai saat ini invetaor strategis itu tak kunjung masuk," tegas Ivan.
Apalagi diketahui PT Bumimas Inti Cemerlang (BIC), pemegang 99% saham BBC telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Sehingga, mustahil ada investor strategis yang ingin membeli saham perusahaan yang sudah tak memiliki aset.
Terlebih saat ini BBC juga sudah pasif yang sudah tidak memiliki penghasilan karena sudah tidak menjalankan kegiatan usahanya. Hal tersebut pula yang menjadi pertimbangan ketua majelis hakim Desebeneri Sinaga untuk mengabulkan gugatan para kreditur BBC.
Lantaran pengajuan pembatalan itu dinilai sudah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 UU Kepailitan dan PKKU. "Mengadili, homologasi BBC dengan para krediturnya batal demi hukum dan menyatakan BBC dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," tuturnya dalam putusan, (2/8).
Dalam hal ini majelis hakim mengangkat Donny Setiawan dan Alamo Dewanta Laiman sebagai tim kurator BBC. Sekadar mengingatkan, dalam PKPU tercatat seluruh utang BBC mencapai Rp 1,05 triliun dari 961 pemegang MTN.
Adapun sebelumnya, dalam PKPU mayoritas kreditur telah menyetujui skema pembayaran sebagai berikut, kelompok pertama kreditur yang memiliki tagihan di bawah Rp 100 juta akan diselesaikan selama 12 bulan.
Kelompok kedua, kreditur dengan tagihan di atas Rp 100 juta - Rp 500 juta akan diselesaikan 17 bulan. Ketiga, untuk tagihan di atas Rp 500 juta - Rp 1 miliar dijanjikan untuk dibayar 24 bulan.
Keempat, untuk tagihan di atas Rp 1 miliar - Rp 5 miliar waktu penyelesaiannya 36 bulan. Kelima, untuk tagihan di atas Rp 5 miliar akan diselesaikan selama 42 bulan.