kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,26   4,51   0.50%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pailit, bank pegang aset Dwi Aneka Jaya


Selasa, 05 Desember 2017 / 13:04 WIB
Pailit, bank pegang aset Dwi Aneka Jaya


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) mulai menginventarisasi aset-aset perusahaan pasca ditetapkan pailit pada bulan lalu. Diperkirakan nilai aset-aset tersebut tak akan melunasi seluruh tagihan utang, sebab sebagian besar aset sudah menjadi jaminan utang perbankan.

Salah satu kurator DAJK Rio Simanjuntak mengaku telah mengamankan tiga aset DAJK berupa tanah dan bangunan pabrik di Tangerang serta mesin di dalamnya. Soal nilainya belum dihitung. Namun berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2017, total aset perusahaan pengemasan ini Rp 1,31 triliun. "Hampir semua aset tanah, bangunan, serta mesin-mesin telah dijaminkan ke kreditur separatis (bank)," jelas Rio di rapat kreditur, Senin (4/12).

Dia bilang, kreditur pemegang jaminan aset tersebut adalah Standard Chartered dan PT Bank Mandiri Tbk. Mengenai langkah lanjutan terkait aset, tim kurator masih menunggu dokumen resmi dari DAJK dan bank.

Yang jelas, kreditur separatis memiliki hak eksekusi jaminan dalam jangka waktu 60 hari sejak penetapan insolvensi. Jika kemudian mereka melakukan eksekusi, berpotensi mengganggu pembayaran tagihan ke kreditur yang lain, khususnya para pemasok. Berdasarkan laporan keuangan utang DAJK ke pemasok mencapai Rp 55,36 miliar per 30 September 2017.

Untuk utang ke karyawan, menurut Rio pasti akan terkaver. Sebab sebelum pailit, DAJK telah memberhentikan sebagian besar karyawannya. "Belum lama ini kurator juga melakukan pemutusan hubungan kerja ke 280 karyawan. Itu pun yang tertunggak hanya gaji November 2017. Pembayaran sisa gaji tunggu lelang bedoel pailit," katanya.

Walau sudah diputus pailit, Direktur Utama DAJK Dimas Andri bilang manajemen masih ingin menyelamatkan kelangsungan hidup perusahaan. Karena itu manajemen mengajukan kasasi pada 22 November lalu atas putusan pailit.

Apalagi Hakim Pengawas Kepailitan DAJK Abdul Kohar, belum menetapkan insolvensi atas kasus ini. "Kita tunggu prosesnya, masih ada pendaftaran tagihan dan verifikasi tagihan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×