kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Super Makmur pailit, kurator segera kumpulkan aset


Rabu, 29 Juni 2016 / 16:40 WIB
Super Makmur pailit, kurator segera kumpulkan aset


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tim kurator PT Super Makmur akan memulai untuk menginventarisasi aset perusahaan. Adapun langkah awal yang akan ditempuh adalah mendatangi pabrik yang terletak di Bogor, Jawa Barat.

Salah satu kurator Super Makmur, Abdillah mengatakan, beralasan hukum bagi pihaknya untuk melakukan hal itu. Pasalnya, berdasarkan UU Kepailitan, tim kurator memiliki kewenangan penuh atas aset debitur yang telah dinyatakan pailit.

"Kunjungan pabrik dalam rangka untuk melihat kondisi aset perusahaan," ungkap Abdillah, Rabu (29/6). Adapun menurut pengakuannya saat ini tim kurator baru mengetahui aset-aset dari dokumen Super Makmur yang meliputi, tanah, bangunan, mesin-mesin, dan beberapa kendaraan operasional.

Kendati begitu pihaknya masih akan menyelenggarakan rapat kreditur untuk membuka pendaftaran tagihan para kreditur terlebih dahulu, sebelum melakukan eksekusi aset. Sekadar tahu saja, Super Makmur telah dinyatakan pailit pada Senin (27/6) lalu karena proposal perdamaiannya itu tak disetujui oleh para kreditur separatis, PT Bank Danamon Tbk dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Meskipun, 18 dari 23 kreditur konkuren yang hadir seluruhnya setuju atas tawaran pembayaran debitur. Sehingga majelis hakim yang diketuai Djamalludin Samosir berpendapat hal tersebut tak memenuhi Pasal 281 dan 289 UU Kepailitan. "Lantaran tak memenuhi syarat, maka majelis mengadili menyatan PT Super Makmur dalam keadaan pailif dengan segala akibat hukumnya," ungkapnya dalam amar putusan.

Sekadar tahu saja, dalam rapat kreditur terakhir kedua bank tersebut tak bisa menerima proposal lantaran proposal perdamaian dengan alasan, skema pembayaran selama 10 tahun yang ditawarkan pun dinilai terlalu lama. Apalagi menurut Danamon, proposal perdamaian yang diajukan itu sudah pernah ditawarkan sebelum proses PKPU berlangsung.

Abdillah pun menerangkan, dalam proposal perdamaiannya, Super Makmur menawarkan pembayaran kepada para bank selama 10 tahun dengan grace periode satu tahun. Sementara untuk pembayaran bunga Super Makmur menawarkan pembayaran bertingkat setiap tahunnya seiring dengan bertambahnya kapasitas produksi.

Secara terpisah, kuasa hukum Super Makmur Jandri O. Siadari mengaku kecewa atas hasil voting dari kreditur separatis. Pasalnya, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pendekatan kepada pihak bank tapi belum mencapai titik temu.

Bahkan pihaknya juga sudah menempuh tiga kali perpanjangan masa PKPU tetap untuk pendekatan intens kepada para bank. "Tapi separatis berpendapat lain. Sedikit kecewa dan menyesal karena dampaknya pailit ini akan dirasakan kepada seluruh kreditur," ungkap dia.

Atas putusan pailit terhadap Super Makmur, Abdillah bilang tak akan mempengarugi kinerja sister company-nya PT Super Eximsari. Hal itu dikarenakan, keduanya memiliki basis produksi masing-masing. Sehingga Super Eximsari masih bisa menjalani proposal perdamaian meski Super Makmur sudah jatuh pailit.

Sekadar tahu saja, Super Eximsari dan Super Makmur sama-sama menyandang status PKPU pada 13 Oktober 2015. Namun bedanya, pada proses PKPU Super Eximsari berakhir damai lantaran mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian. Adapun penetapan perdamaian itu akan dibacakan majelis pada Kamis (30/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×