Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan pagu anggaran subsidi sementara tahun depan sebesar Rp 158,14 triliun. Angka tersebut lebih rendah Rp 47,05 triliun atau setara dengan 22,93% dari outlook 2021 sebesar Rp 205,2 triliun.
Secara rinci dari anggaran subsidi tahun depan dialokasikan untuk dua jenis subsidi. Pertama, energi sebesar Rp 72,6 triliun, turun 18,4% dari target tahun ini sebesar Rp 89 triliun. Kedua, non-energi Rp 85,54 triliun lebih rendah 26,38% dari pagu 2021 sejumlah Rp 116,2 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran subsidi tahun depan ditetapkan seiring dengan ruang fiskal yang semakin menyempit sebagai akibat meningkatnya belanja sepanjang 2020 hingga 2021.
Sri Mulyani menyebut tahun depan merupakan periode transformasi menuju defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang lebih sehat. Sebab, tahun 2023 defisit harus berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Baca Juga: Hingga April 2021 defisit APBN sebesar Rp 138,1 triliun, ini penyebabnya
Setali tiga uang, Sri Mulyani bilang belanja subsidi terus ditransformasi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang agar semakin efektif dan tepat sasaran.
Dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) 2022 pemerintah mengatur sejumlah reformasi kebijakan subsidi di tahun depan baik energi maupun non-energi.
Pertama, kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG tabung Kg. Pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan subsidi tetap untuk solar, dengan besaran menyesuaikan perkembangan indikator ekonomi makro, khususnya Indonesia Crude Price (ICP) dan nilai tukar rupiah.
Nah, untuk meningkatkan efisiensi belanja subsidi solar, penyaluran subsidi tetap untuk solar harus disertai dengan pengendalian volume dan pengawasan atas golongan atau sektor-sektor yang berhak memanfaatkan solar bersubsidi.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Bakal Beralih ke Fintech Pembayaran, Ada Tantangan Akses Internet
Dalam hal ini hanya dapat dimanfaatkan oleh konsumen pengguna yang termasuk usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum dengan kriteria tertentu.
Kedua, penyaluran subsidi LPG tabung 3 Kg diperbaiki dengan membatasi golongan masyarakat yang berhak antara lain golongan masyarakat miskin, seperti nelayan dan petani kecil.