kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan bangun Trans Jabodetabek tahun ini


Minggu, 16 Maret 2014 / 16:20 WIB
Pemerintah akan bangun Trans Jabodetabek tahun ini
ILUSTRASI. Layanan perbankan digital BCA. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Upaya membenahi transportasi Jabodetabek seperti mengurai benang kusut dan memperlukan langkah terobosan seperti integrasi berbagai moda transportasi. Ketika Otoritas Transportasi Jabodetabek belum juga kelihatan, kini pemerintah menggulirkan rencana untuk membuat angkutan Trans Jabodetabek.

Sistem transportasi massal menyerupai Transjakarta ini merupakan bagian dari rencana membenahi angkutan perkotaan yang digulirkan tahun 2014 ini lewat anggaran yang disisihkan pemerintah sebesar Rp 382 miliar di APBN 2014.

"Tahun ini kami akan ada membuat tiga koridor Trans Jabodetabek, dengan rute Tangerang-Jakarta, Bogor-Jakarta, dan Bekasi-Jakarta," ungkap Direktur Bina Transportasi Perkotaan, Ditjen Perhubungan Darat, Djoko Sasono, akhir pekan lalu.

Menurut Djoko pemerintah tahun ini akan melakukan pengadaan 120 bus untuk merealisasikan rute ini dengan masing-masing 40 bus di tiap koridornya. Djoko mengakui jumlah itu tidak ideal, karena dengan target headway sekitar 2 menit per kendaraan dibutuhkan setidaknya 100 bus ditiap koridornya.

Kendati begitu, ia optimis jumlah itu bisa dicapai dalam beberapa tahun ke depan. "Program ini merupakan bagian dari direktif Presiden sehingga harus segera dilakukan," katanya.

Ia menambahkan Trans Jabodetabek ini nantinya tidak akan mengganggu Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) yang juga melayani rute-rute ke wilayah ini. Nantinya Trans Jabodetabek akan memiliki jalur terpisah dengan kendaraan yang ada selayaknya Transjakarta.

Menurutnya kehadiran Trans Jabodetabek akan menambah referensi dan pilihan bagi warga yang tinggal di kota penyangga Ibukota untuk berkegiatan sehari-hari dan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.

Kelola jalan umum

Lebih jauh, Djoko bilang Kementerian Perhubungan juga sedang mengkaji untuk mengelola jalan umum yang digunakan kendaraan umum. Menurutnya dalam Undang-Undang (UU) No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tidak spesifik mengatur siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan jalan untuk kendaraan umum ini.

Djoko menyebut adanya rencana pemisahan jalur jalan untuk kendaraan pribadi dengan kendaraan umum membuat pemerintah sedang mengkaji untuk melakukan pemisahan pelayanan penyelenggaraan jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×