kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pada 2015, PNS DKI dapat tunjangan kinerja daerah


Rabu, 30 Oktober 2013 / 15:00 WIB
Pada 2015, PNS DKI dapat tunjangan kinerja daerah
ILUSTRASI. Suasana pembukaan superstore Mitra10 dan Atria di Cibinong, Bogor, Rabu (25/5). PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP) menyiapkan belanja modal Rp 600 miliar tahun ini. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk memberlakukan sistem Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pada 2015 mendatang. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok), Rabu (30/10).

Menurutnya, TKD ini nantinya merupakan penilaian berbasis kinerja perorangan dari seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemprov DKI.

Ia mengatakan penilaian kinerja dalam TKD ini sifatnya terukur mulai dari level Kelurahan hingga tingkat Sekretaris Daerah (Sekda).

"Kami sedang siapkan mekanismenya, tapi mungkin baru bisa diterapkan di APBD 2015," ujarnya.

Ahok mengatakan jika semua nanti diterapkan, maka bisa dilakukan penghematan anggaran karena korupsi bisa ditekan, kinerja pemerintahan dan pelayanan publik semakin baik, dan kinerja pegawai pun meningkat.

Upaya menerapkan TKD ini memang menjadi salah satu dari berbagai upaya mengatasi korupsi dilingkungan Pemprov DKI.

Langkah yang sedang disiapkan dalam waktu dekat adalah membuat penganggaran dengan e-budjeting. Hal yang sudah dilakukan Pemprov sebelumnya adalah dengan melakukan pengadaan barang dan jasa lewat e-catalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×