kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Pada 2015, PNS DKI dapat tunjangan kinerja daerah


Rabu, 30 Oktober 2013 / 15:00 WIB
Pada 2015, PNS DKI dapat tunjangan kinerja daerah
ILUSTRASI. Suasana pembukaan superstore Mitra10 dan Atria di Cibinong, Bogor, Rabu (25/5). PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP) menyiapkan belanja modal Rp 600 miliar tahun ini. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk memberlakukan sistem Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pada 2015 mendatang. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok), Rabu (30/10).

Menurutnya, TKD ini nantinya merupakan penilaian berbasis kinerja perorangan dari seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemprov DKI.

Ia mengatakan penilaian kinerja dalam TKD ini sifatnya terukur mulai dari level Kelurahan hingga tingkat Sekretaris Daerah (Sekda).

"Kami sedang siapkan mekanismenya, tapi mungkin baru bisa diterapkan di APBD 2015," ujarnya.

Ahok mengatakan jika semua nanti diterapkan, maka bisa dilakukan penghematan anggaran karena korupsi bisa ditekan, kinerja pemerintahan dan pelayanan publik semakin baik, dan kinerja pegawai pun meningkat.

Upaya menerapkan TKD ini memang menjadi salah satu dari berbagai upaya mengatasi korupsi dilingkungan Pemprov DKI.

Langkah yang sedang disiapkan dalam waktu dekat adalah membuat penganggaran dengan e-budjeting. Hal yang sudah dilakukan Pemprov sebelumnya adalah dengan melakukan pengadaan barang dan jasa lewat e-catalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×