kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

Hore, Presiden sudah teken PP gaji ke-13


Selasa, 02 Juli 2013 / 09:00 WIB
Hore, Presiden sudah teken PP gaji ke-13
ILUSTRASI. Sesak napas


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Para pegawai negeri, pejabat negara, anggota TNI/Polri, dan pensiunan bakal segera mendapatkan gaji ke-13. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang pemberian gaji tersebut.

PP ini tepatnya adalah mengatur tentang "Pemberian Gaji/Pensiunan/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiunan/Tunjangan". Mereka yang akan mendapatkan gaji ke-13 adalah pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri.

Selain itu, para pejabat negara juga bakal menikmati gaji ke-13 ini. Mereka adalah presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota MPR/DPR, ketua, wakil ketua, dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil Ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung, serta hakim yang diperkerjakan di pengadilan.

Mereka yang mendapat gaji ke-13 lainnya adalah ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Pajak, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua dan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan RI yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Pensiun

Adapun penerima pensiun yang bisa mendapatkan gaji ke-13 ini seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet adalah pensiunan pegawai negeri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun, dan penerima pensiun orangtua dari PNS yang meninggal dalam tugas.

Sementara penerima tunjangan adalah penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota KNIP, penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, penerima tunjangan janda/duda dari veteran, KNIP, penerima tunjangan bekas tentara KNIL/M, penerima tunjangan anggota TNI/Polri yang gugur, dan penerima tunjangan cacat.

Tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 ialah pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi induk, pegawai negeri yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri.

Besaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013. Ketentuan tentang besaran gaji ke-13 ini diatur dalam Pasal 3 PP tersebut. (Sandro Gatra/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×