Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah berupaya mendorong ekspor keluar dari zona krisis. Caranya, pemerintah menyuntik dana ke Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 2 triliun tahun depan untuk bisa melaksanakan tugas khusus yakni mendorong ekspor.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan LPEI mendapat mandat khusus dari pemerintah untuk bisa mendorong ekspor non tradisional. Selama ini LPEI bersifat komersil sehingga jalannya bisnis perusahaan harus mendapatkan keuntungan.
Apabila pelaku ekspor tidak mempunyai prospek positif maka LPEI tidak akan memberikan pinjaman. Nah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, pemerintah memberikan sejenis penugasan kepada LPEI.
Lembaga yang bernaung di bawah Kemkeu ini akan memberikan tarif suku bunga pinjaman khusus di bawah suku bunga perbankan untuk komoditas tertentu yang ditetapkan pemerintah. Perbankan umum memberikan pinjaman 8% atau 12%.
Cara yang dilakukan pemerintah untuk bisa menekan tingkat bunga LPEI adalah memberikan suntikan modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Untuk tahun depan pemerintah akan memasukkan PMN Rp 2 triliun kepada LPEI dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN) 2016. Modal Rp 2 triliun ini sepenuhnya diberikan bagi LPEI untuk menyandang tugas khusus ini.
Untuk tahun ini, LPEI bisa menggunakan suntikan PMN sebesar Rp 1 triliun yang sudah dianggarkan dalam APBNP 2015. "Dengan ini, kita tugaskan LPEI untuk dapat menyediakan pembiayaan, penjaminan dan asuransi yang secara komersial tidak dapat dilaksanakan," ujar Robert, Kamis (30/7).
Dengan memberikan suku bunga yang lebih rendah, pemerintah berharap tingkat kompetitif ekspor Indonesia semakin bertambah. Mengenai berapa suku bunga yang bisa diberikan LPEI, Robert belum bisa menjelaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News