kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

OSO lontarkan kata kasar, MK beri terguran keras


Selasa, 31 Juli 2018 / 22:39 WIB
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Konstitusi


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) mengeluarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi dalam sebuah acara Talk Show di televisi swasta pada 26 Juli 2018 dengan tema "Polemik Larangan Caleg DPD dari Parpol".

Terkait hal tersebut Mahkamah Konstitusi memberikan surat keberatan yang sudah dikirim ke OSO dan sudah ditermima. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, di gedung MK Jakarta, Selasa (31/7).

“Ini surat keberatannya sudah kami layangkan dan sudah diterima oleh beliau. Kami akan menunggu respon dari beliau, tergantung responnya dari hasil respon itu nantinya kami tindak lanjuti,” ungkap Guntur.

Lebih lanjut Guntur menjelaskan bahwa dari hasil rapat hakim tanggal 30 Juli 2018 diperoleh keputusan Mahkamah Konstitusi denga Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyatakan bahwa perkataan OSO dalam talkshow tersebut telah merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi.

Guntur mengatakan bahwa OSO dalam talk show live tersebut menyebutkan kata-kata yang bertentensi negatif baik kepada lembaga konstitusi, secara kelembagaan, individu dan hakim konstitusi. Atas perkara itu, maka MK menyampaikan surat keberatan kepada OSO.

“Pada hari ini, tadi selasa 31 juni 2018, langkah tersebut diambil atas rapat hakim konstitusi yang berlangsung pada 30 Juli kmarin dan hari ini kami sampaikan penjelasannya, bahwa Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa perbuatan tindakan ucapan bapak Oesman Sapta Odang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendah kehormatan, harkat, martabat, wibawa para hakim konstitusi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×