kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,64   -21,09   -2.28%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Organda keluhkan soal aturan pasang AC


Sabtu, 09 Desember 2017 / 18:10 WIB
Organda keluhkan soal aturan pasang AC


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendukung penuh kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015. Kendati begitu, Organda berharap agar regulasi tersebut juga berkesinambungan sampai tahap implementasi.

Sekretaris Jenderal Organda, Ateng Haryono mengatakan, pada Februari 2018 semua angkutan umum dalam trayek harus sudah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM), di antaranya tentang formasi tempat duduk dan fasilitas sirkulasi udara.

Menjelang tutup tahun, menurut Ateng peraturan tersebut sudah berjalan cukup baik, namun masih ada beberapa kendala dalam penyesuaiannya.

"Masih banyak kendaraan niaga yang kondisinya belum memungkinkan untuk diberi fasilitas AC, tetapi harus dipaksakan, sehingga dia harus mengganti semua badan kendaraan," ujar Ateng saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (8/12).

Menurut Ateng, tidak semua kota memiliki kondisi kendaraan yang sama seperti di Ibukota Jakarta, sehingga ketika pemasangan AC menjadi sebuah kewajiban, mereka harus memikirkan hal itu secara baik - baik.

Ateng pun lantas menggagas sebuah model bisnis angkutan supaya terpusat pada pemerintah dan tidak mengikuti mekanisme pasar. "Kondisi logisnya seperti itu dan itu harus disiapkan oleh otoritas hingga pemerintah daerah, kabupaten, kota," ungkapnya.

Adapun, untuk melakukan upgrading terhadap angkutan umum, kata Ateng, mereka setidaknya perlu menyiapkan dana berkisar Rp 25 juta sampai Rp 30 juta per kendaraan untuk bus kecil saja, yang ditanggung oleh mereka sendiri. Angka itu belum termasuk perbaikan pintu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×