kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 18.057   23,00   0,13%
  • IDX 4.997   -188,50   -3,64%
  • KOMPAS100 631   -26,97   -4,10%
  • LQ45 488   -20,09   -3,95%
  • ISSI 172   -7,03   -3,92%
  • IDX30 273   -10,40   -3,67%
  • IDXHIDIV20 357   -9,37   -2,56%
  • IDX80 72   -3,02   -4,00%
  • IDXV30 101   -1,50   -1,47%
  • IDXQ30 90   -3,25   -3,49%

OPSI sebut wacana penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan rugikan pekerja


Kamis, 12 Maret 2020 / 23:15 WIB
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan dinding gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu (20/11/2019). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat terjadi 147.000 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2018, atau 40.273 kasus setiap hari. Dar


Reporter: | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, wacana pemerintah terkait penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan akan merugikan pekerja.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, menyebutkan setiap peserta jaminan sosial adalah peserta yang mendaftar dan membayar iuran.

"Kalau tidak bayar, kalau misalkan ada sesuatu dia tidak bisa klaim," kata Timboel saat dihubungi, Kamis (12/3).

Ia menyebutkan, kalaupun pemerintah tetap melaksanakan wacana itu, maka pemerintah melanggar ketentuan UU Nomor 40 tahun 2004.

Baca Juga: Paket stimulus corona, pemerintah akan bebaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan

Timboel mengatakan, kalaupun pemerintah ingin merevisi pasal dalam UU tersebut mesti dilakukan pembahasan dengan DPR dan hal ini biasanya membutuhkan waktu yang lama. Opsi lainnya, pemerintah bisa merevisi pasal dalam UU 40/2004 lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Tapi syaratnya jika terdapat kegentingan. Apakah penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan karena dalam keadaan genting? Kan tidak," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana agar terdapat pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini rencananya sebagai salah satu stimulus untuk mengurangi dampak virus corona terhadap perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×