kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OPSI minta pemerintah optimalkan pelaksanaan deklarasi gotong royong PPKM Darurat


Kamis, 15 Juli 2021 / 11:12 WIB
OPSI minta pemerintah optimalkan pelaksanaan deklarasi gotong royong PPKM Darurat


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh menggelar Enam Butir Deklarasi Gotong Royong Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengapresiasi, Deklarasi Gotong Royong PPKM Darurat yang diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan adalah hal yang baik.

“Namun demikian isi poin-poin Deklarasi tersebut tentunya tidak akan bermakna bila tidak ditindaklanjuti oleh komitmen dan tindakan secara nyata dari seluruh pihak yang ikut dalam Deklarasi tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (15/7).

Timboel mengatakan, mediator dan pengawas Ketenagakerjaan mesti lebih proaktif secara berkualitas dalam bekerja sehingga ketentuan yang ada dalam aturan bisa dilaksanakan oleh semua pihak khususnya pengusaha. Hal ini agar segala permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui dialog yang sehat, kompromi dan adil.

Baca Juga: Masyarakat takut ke luar rumah, laju vaksinasi ikut menurun

Kemudian, semua pihak memang termasuk pelaku hubungan industrial tidak menyebarkan berita bohong terkait pandemi Covid-19 yang tidak berdasar pada kajian medis. Serta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam masa PPKM Darurat dan masa-masa sesudahnya. Hal ini agar pekerja di sektor kritikal dan esensial yang masih bekerja di PPKM Darurat ini tetap terlindungi.

“Saya berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas-dinas Tenaga Kerja tetap melakukan edukasi dan pengawasan ke perusahaan-perusahaan sehingga semua pekerja dan manajemen tetap mengikuti protokol kesehatan seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan no. HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri, dan Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 no. 5/151/as.02/XI/2020 tentang pedoman K3 tenaga kerja pada masa pandemi Covid-19,” ujar dia.




TERBARU

[X]
×