kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Operasi Zebra Dimulai Hari Ini (3/10), Catat Cara Cek & Bayar Denda Tilang Online


Senin, 03 Oktober 2022 / 05:58 WIB
Operasi Zebra Dimulai Hari Ini (3/10), Catat Cara Cek & Bayar Denda Tilang Online
ILUSTRASI. Operasi Zebra Dimulai Hari Ini (3/10), Catat Cara Cek & Bayar Denda Tilang Online


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Zebra 2022 secara nasional mulai hari ini, Senin 3 Oktober. Catat cara cek nama atau kendaraan yang terkena tilang online dan cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE.

Cara cek nama kendaraan yang terkena tilang online dan cara bayar denda tilang ETLE ini penting diketahui. Pasalnya, Operasi Zebra 2022 ini menggunakan tilang online atau ETLE dan tilang biasa.

Operasi Zebra 2022 berlangsung hingga 16 Oktober mendatang di seluruh Indonesia. Operasi Zebra 2022 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan raya.

Dilansir dari website resmi, Kepala Korlantas, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.

Firman menambahkan meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE. Namun berkat ETLE tugas polisi jadi terbantu.

“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh,” kata Firman saat menghadiri Kenaikan Pangkat 13 Pati Polri di Rupatama Mabes Polri. Jumat 30/9/2022.

Firman melanjutkan, jika nanti dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, polisi semua yang ada di wilayah itu pendekatannya serta cara penindakannya akan dengan cara berbeda-beda.

“Mainset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama,” jelas Firman.

Baca Juga: Perpanjangan SIM Sejam Jadi, Catat Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 3/10/2022

Terkait diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE polisi lalu lintas masih bisa menilang, Firman menegaskan bahwa prinsipnya semua pelanggaran bisa ditilang. Tapi ditilang atau tidak, sekali lagi diskresi kepolisian masih ada.

“Pak Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang engga tilang engga kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi dilapangan jangan wah bapak ga boleh nilang? Kita masih punya kewenangan itu. Tapi tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah. Petugas kita, polisi lalu lintas ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya,” jelas Firman.

Baca Juga: Biaya Perpanjang Murah, Catat Jadwal SIM Keliling Bandung & Karawang 3/10/2022

Cara cek tilang online elektronik / ETLE

Mengutip Kompas.com, untuk memastikan kendaraan terkena online elektronik / ETLE, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Apa sanksi pelanggaran tilang elektronik?

Sanksi pelanggaran tilang online disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Cara membayar denda tilang online

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 3/10/2022, Cara Perpanjang SIM Cepat Selesai

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken.
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan PIN.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Itulah info pelaksanaan Operasi Zebra 2022 yang dimulai hari ini, Senin 3 Oktober serta cara cek tilang online dan cara bayar denda tilang online. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan Anda dan orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×