kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Omnibus Law: Pemerintah pangkas uang penghargaan pekerja, begini detailnya


Sabtu, 15 Februari 2020 / 05:35 WIB
Omnibus Law: Pemerintah pangkas uang penghargaan pekerja, begini detailnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang pesangon dan penghargaan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perubahan skema pemberian pesangon dan penghargaan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima Kompas.com. 

Adapun detail mengenai besaran pesangon dan penghargaan tercantum dalam Pasal 156 RUU Omnibus Law Cipta Kerja. "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja," bunyi Pasal 156. 

Dikutip dari draf RUU ini, besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan. Besaran pesangon dibagi menjadi 9 periode yang berbeda. 

Baca Juga: Omnibus Law akan hapus SKK Migas, bagaimana nasib BPH Migas?

Berikut detail besaran pesangon yang diterima pekerja terkena PHK: 

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah. 
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah. 
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah. 
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah. 
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah. 
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah. 
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah. 
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah. 
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah. 

Baca Juga: Omnibus law mudahkan UMKM dirikan PT, seberapa efektif?

Untuk besaran pesangon, tidak ada perubahan yang terjadi jika dibandingkan dengan peraturan yang berlaku saat ini dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Berbeda dari pesangon, skema uang penghargaan justru mengalami penyusutan. Dalam draf RUU Omnibus Law, skema pemberian pesangon hanya dibagi menjadi 7 periode. 

Baca Juga: Kemudahan untuk UMKM dalam omnibus law cipta kerja, apa saja?

Adapun detail besaran uang penghargaan adalah sebagai berikut: 
1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah. 
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah. 
3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah. 
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah. 
5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah. 
6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah. 
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah.

Baca Juga: Omnibus law dinilai memberi angin segar bagi pelaku usaha sektor minerba

Padahal, di dalam UU No 13 Tahun 2003, besaran uang penghargaan terbagi menjadi 8 periode. Dengan periode masa kerja paling lama adalah 24 tahun atau lebih, dengan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membenarkan bahwa skema pesangon dan penghargaan pekerja yang terkena PHK mengalami perubahan. Pemerintah berencana mengubah skema besaran pesangon dan penghargaan dengan memberikan beberapa keuntungan baru bagi pekerja yang terkena PHK. 
"Ada cash benefit yang diperoleh mereka yang terkena PHK. Terus ada vokasi, ada juga akses penempatan. Ini plus minusnya," ujar Ida di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Omnibus Law, Pemerintah Pangkas Uang Penghargaan Pekerja, Ini Detailnya"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Bambang Priyo Jatmiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×