kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Omnibus Law: Pemerintah pangkas uang penghargaan pekerja, begini detailnya


Sabtu, 15 Februari 2020 / 05:35 WIB
Omnibus Law: Pemerintah pangkas uang penghargaan pekerja, begini detailnya
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan m


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang pesangon dan penghargaan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perubahan skema pemberian pesangon dan penghargaan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima Kompas.com. 

Adapun detail mengenai besaran pesangon dan penghargaan tercantum dalam Pasal 156 RUU Omnibus Law Cipta Kerja. "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja," bunyi Pasal 156. 

Dikutip dari draf RUU ini, besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan. Besaran pesangon dibagi menjadi 9 periode yang berbeda. 

Baca Juga: Omnibus Law akan hapus SKK Migas, bagaimana nasib BPH Migas?

Berikut detail besaran pesangon yang diterima pekerja terkena PHK: 

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah. 
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah. 
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah. 
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah. 
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah. 
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah. 
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah. 
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah. 
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah. 

Baca Juga: Omnibus law mudahkan UMKM dirikan PT, seberapa efektif?

Untuk besaran pesangon, tidak ada perubahan yang terjadi jika dibandingkan dengan peraturan yang berlaku saat ini dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 



TERBARU

[X]
×