kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ombudsman Temukan Maladministrasi Penerbitan Persetujuan Impor Bawang Putih


Selasa, 17 Oktober 2023 / 13:18 WIB
Ombudsman Temukan Maladministrasi Penerbitan Persetujuan Impor Bawang Putih
ILUSTRASI. Bawang putih


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam pelayanan penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal itu tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait proses pelayanan SPI bawang putih.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan, maladministrasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag berupa beberapa hal.

Pertama, pengabaian kewajiban hukum dengan dasar tidak berjalannya prosedur penerbitan dari ketentuan lima hari SPI bawang putih setelah dokumen dinyatakan lengkap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 25 tahun 2022.

Baca Juga: Klaim Rugi Rp 1,6 Triliun, Produsen Minyak Goreng Gugat Pemerintah ke PTUN

Kedua, melampaui wewenang. Hal itu terkait dalam hal tertahannya penerbitan SPI bawang putih dengan dasar justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI bawang putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepada Ditjen Perdagangan Luar Negeri.

Ketiga, penundaan berlarut. Yeka mengatakan, dalam penerbitan SPI bawang putih bagi pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.

Keempat, penyimpangan prosedur. Yeka menyebut, dalam penerbitan SPI bawang putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan. 

Yeka mengatakan, mekanisme laporan kepada Menteri Perdagangan dalam bentuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk mendapatkan persetujuan terbitnya SPI tidak dikenal dan tidak diatur dalam Permendag 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah menjadi Permendag nonor 25 tahun 2022.

Baca Juga: Di Komisi VI DPR, Menteri Bahlil Beberkan Permintaan Tokoh Masyarakat Rempang

Faktanya, per tanggal 15 September 2023 terdapat 106 permohonan yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap. Namun, dihentikan sementara proses penerbitan izinnya karena belum ada persetujuan dari Menteri Perdagangan.

Kelima, diskriminasi. Yeka menerangkan, dalam penerbitan SPI bawang putih dengan perlakuan SPI bawang putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI bawang putihnya.

Atas temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk menerbitkan SPI bawang putih kepada pemohon yang terlebih dahulu dokumennya dinyatakan lengkap oleh sistem (first in, firs serve).

Tercatat, berdasarkan kebutuhan rencana impor yang telah ditetapkan pada Rakortas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tanggal 25 Januari 2023 sebesar 561.926 ton.

Baca Juga: Jokowi Minta Waspadai Kelangkaan Pangan

Ombudsman juga meminta mencabut Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nomor 31 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih. Serta menyusun dan menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan terkait Penyelenggaraan Inatrade.

“Terkait dengan pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” ujar Yeka dalam konferensi pers, Selasa (17/10).

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Mardyana Listyowati mengatakan, pihaknya akan mempelajari LAHP Ombudsman tersebut.

“Kami akan pelajari, kami sampaikan kepada pimpinan dan akan kami pelajari untuk segera menindaklanjuti semua rekomendasi hasil temuan Ombudsman,” ujar Mardyana.

Baca Juga: Dukung Lahirnya Generasi Unggul dari Anak-Anak di Sekitar Perkebunan Sawit

Asisten Deputi Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yuli Sri Wilanti mengatakan, Kemenko Perekonomian mengawal secara intensif terkait importasi bawang putih dalam neraca komoditas.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam percapatan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan SPI bawang putih.

"Terkait penerbitan RIPH (bawang putih) yang sampai hari ini sudah mencapai per 16 Oktober 1,2 juta (ton). Sementara PI yang sudah diterbitkan sudah 524.000 ton, realisasinya masih 253.000 ton. Ini menjadi evaluasi buat kita semua,” ujar Yuli.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×