kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ombudsman Temukan Maladministrasi Penerbitan Persetujuan Impor Bawang Putih


Selasa, 17 Oktober 2023 / 13:18 WIB
Ombudsman Temukan Maladministrasi Penerbitan Persetujuan Impor Bawang Putih
ILUSTRASI. Bawang putih


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Kelima, diskriminasi. Yeka menerangkan, dalam penerbitan SPI bawang putih dengan perlakuan SPI bawang putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI bawang putihnya.

Atas temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk menerbitkan SPI bawang putih kepada pemohon yang terlebih dahulu dokumennya dinyatakan lengkap oleh sistem (first in, firs serve).

Tercatat, berdasarkan kebutuhan rencana impor yang telah ditetapkan pada Rakortas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tanggal 25 Januari 2023 sebesar 561.926 ton.

Baca Juga: Jokowi Minta Waspadai Kelangkaan Pangan

Ombudsman juga meminta mencabut Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nomor 31 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih. Serta menyusun dan menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan terkait Penyelenggaraan Inatrade.

“Terkait dengan pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” ujar Yeka dalam konferensi pers, Selasa (17/10).

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Mardyana Listyowati mengatakan, pihaknya akan mempelajari LAHP Ombudsman tersebut.

“Kami akan pelajari, kami sampaikan kepada pimpinan dan akan kami pelajari untuk segera menindaklanjuti semua rekomendasi hasil temuan Ombudsman,” ujar Mardyana.

Baca Juga: Dukung Lahirnya Generasi Unggul dari Anak-Anak di Sekitar Perkebunan Sawit

Asisten Deputi Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yuli Sri Wilanti mengatakan, Kemenko Perekonomian mengawal secara intensif terkait importasi bawang putih dalam neraca komoditas.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam percapatan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan SPI bawang putih.

"Terkait penerbitan RIPH (bawang putih) yang sampai hari ini sudah mencapai per 16 Oktober 1,2 juta (ton). Sementara PI yang sudah diterbitkan sudah 524.000 ton, realisasinya masih 253.000 ton. Ini menjadi evaluasi buat kita semua,” ujar Yuli.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×