kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman: Tahun lalu terdapat 2.000 pengaduan soal seleksi CPNS


Rabu, 06 November 2019 / 15:01 WIB
Ombudsman: Tahun lalu terdapat 2.000 pengaduan soal seleksi CPNS
ILUSTRASI. Tes seleksi CPNS di Balai Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12/2018). Ombudsman menyebutkan terdapat sekitar 2.000 pengaduan soal seleksi CPNS di tahun lalu.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Repubik Indonesia menyebutkan, pengaduan terkait seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun lalu hampir sebanyak 2.000 pengaduan.

"Kementerian yang teradu paling banyak adalah Kementerian Hukum dan HAM, dan saya kira kalau daerah paling banyak (Pemprov) DKI Jakarta," kata anggota Ombudsman Laode Ida, Rabu (6/11).

Hasil pemantauan Ombudsman menunjukkan, pengaduan biasanya terkait beberapa hal. Pertama, persyaratan yang membingungkan. Pengumuman persyaratan yang dibuat oleh instansi penyelenggara menimbulkan multitafsir.

Kedua, persyaratan akreditasi. Terdapat universitas yang sudah mengajukan visitasi akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), namun proses dari BAN-PT yang relatif lama sehingga terdapat lulusan dengan ijazah yang tidak terakreditasi.

Ketiga, permasalahan pengiriman berkas ke instansi penyelenggara. Apabila sudah di-scan dan di-upload ke SSCN, lalu cukup berkas dikirim ke instansi penyelenggara. Tahapan ini dinilai mubazir, karena dokumen tersebut seharusnya cukup di-scan dan dilakukan verifikasi berdasarkan hasil scan.

Keempat, pelamar tidak dapat mencetak kartu ujian. Kelima, ketidaksesuaian antara nomor induk kepegawaian (NIK) dan kartu keluarga (KK) peserta CPNS.

Laode juga mengatakan, pada tahun ini terdapat ketentuan baru yang belum ada pada seleksi CPNS tahun sebelumnya. Antara lain pada seleksi CPNS tahun 2019 ini, pemerintah mengakomodir peserta CPNS tahun 2018 yang memenuhi passing grade, namun dinyatakan tidak lulus pada tahap akhir (P1/tidak lulus).

Bagi P1 dapat menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) pada tahun 2018 untuk digunakan sebagai hasil nilai di 2019 dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 23 tahun 2019.

"Yang lulus SKD tahun lalu jika formasi yang sama masih dibuka di daerah atau instansi itu, maka yang bersangkutan langsung masuk, tapi harus mendaftar," kata dia.

Laode juga meminta instansi terkait untuk mengoptimalkan pelayanan pengaduan (help desk) CPNS 2019 dioptimalkan. "Jangan dibuat hanya untuk formalitas. Jika diketahui help desk tidak siap, maka batalkan saja formasinya," ucap dia.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Didik Suhardi mengatakan, pihaknya ditugaskan membuat soal-soal untuk seleksi CPNS 2019. Dalam pembuatan soal itu, Kemdikbud menggandeng 22 perguruan tinggi.

Soal tersebut telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN RB.

"Terkait rumpun keilmuan, perlu dilakukan koordinasi. Kami akan segara mengundang beberapa perguruan tinggi untuk menyepakati rumpun keilmuan supaya nanti membantu para panitia, reviewer sehingga tidak melakukan interpretasi masing-masing," ujar dia.

Sebagai informasi, pada seleksi CPNS tahun 2019, jumlah alokasi formasi sebanyak 197.111 pada 68 kementerian/lembaga dan 461 pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×