Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Oknum Perwira TNI Angkatan Laut (AL) dituding telah meminta US$ 375.000 untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar yang mereka tahan pekan lalu, menuduhnya berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia di lepas pantai Singapura, kata dua orang yang terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi itu seperti dilansir Reuters, Kamis (9/6).
Insiden itu terjadi setelah Reuters melaporkan selusin penahanan serupa tahun lalu. Dalam kasus tersebut, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar US$ 300.000 dan kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia di timur Singapura dibebaskan.
Tanker bahan bakar Nord Joy ditahan oleh personel angkatan laut bersenjata pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, kata dua sumber keamanan.
Diminta mengomentari apakah perwira angkatan laut telah meminta US$ 375.000 untuk membebaskan Nord Joy, juru bicara angkatan laut Indonesia Julius Widjojono mengatakan telah melakukan penyelidikan atas tuduhan tersebut dan tidak menemukan "indikasi" permintaan semacam itu.
Baca Juga: Berlayar tanpa izin, TNI AL tahan kapal tanker berbendera Panama
Dia mengatakan mengumpulkan pembayaran tidak resmi untuk melepaskan kapal adalah: "sangat dilarang".
Widjojono membenarkan personel angkatan laut telah menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia dan berlayar tanpa bendera nasional.
"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam," katanya.
Berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin membawa hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda Rp 200 juta (US$ 13.840), kata Widjojono.
Baca Juga: Kecurigaan Bakamla, kapal survei China operasikan sensor bawah air di perairan RI
Angkatan Laut Indonesia mengatakan pada bulan November bahwa telah terjadi peningkatan jumlah penahanan untuk berlabuh tanpa izin, menyimpang dari rute berlayar atau berhenti di tengah jalan untuk waktu yang tidak wajar.
Kapal-kapal dilepaskan karena tidak cukup bukti atau kasus-kasus tersebut diproses melalui pengadilan Indonesia dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada angkatan laut atau stafnya, kata angkatan laut.
Pangkalan Angkatan Laut Batam
Nord Joy adalah kapal berbendera Panama, panjangnya 183 meter (200 yard) dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar. Reuters belum dapat menentukan siapa pemilik kapal tersebut.
Synergy Group, perusahaan yang berbasis di Singapura yang mengelola Nord Joy, tidak menanggapi pertanyaan tentang dugaan permintaan staf angkatan laut untuk pembayaran tidak resmi.
Synergy mengatakan kepada Reuters dalam sebuah pernyataan bahwa Nord Joy berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari perairan teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei, angkatan laut Indonesia menaiki kapal tersebut, menuduh kapal itu berada di dalam wilayahnya.
Baca Juga: Bakamla curiga kapal survei China memiliki niat negatif
Synergy mengatakan sedang bekerja dengan angkatan laut, pengacara dan agen lokal untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Nord Joy dikawal oleh kapal angkatan laut ke sebuah pelabuhan dekat Batam, sebuah pulau 20 mil (32 km) selatan Singapura, yang merupakan rumah bagi pangkalan angkatan laut, dua sumber mengatakan kepada Reuters.
Nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira angkatan laut untuk mengatur pembayaran sebesar US$ 375.000 atau berpotensi kehilangan pendapatan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan, kata sumber tersebut.
Tahun ini, biaya rata-rata untuk menyewa kapal tanker produk olahan seukuran Nord Joy adalah $30.000-$55.000 per hari, menurut Clarksons, penyedia data pengiriman.
Baca Juga: Bakamla cari korban tabrakan tangker di Singapura
Kapal-kapal selama bertahun-tahun telah berlabuh di perairan di sebelah timur Selat Singapura sementara mereka menunggu untuk berlabuh, percaya bahwa mereka berada di perairan internasional dan oleh karena itu tidak bertanggung jawab atas biaya pelabuhan apa pun, kata para analis maritim.
Angkatan Laut Indonesia telah mengatakan secara terbuka dalam beberapa tahun terakhir bahwa sebagian besar wilayah ini berada di dalam perairannya dan bahwa mereka bermaksud untuk menindak kapal-kapal yang berlabuh di sana tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News