kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK seharusnya yang pailitikan AAA Sekuritas?


Selasa, 28 Juli 2015 / 18:00 WIB
OJK seharusnya yang pailitikan AAA Sekuritas?


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Ada yang menarik dalam permohonan kepailitan AAA Sekuritas ini. Hal itu karena permohonan pailit ini diajukan oleh kedua nasabahnya bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut pun tak ayal menimbulkan pertanyaan di benak para kreditur. Salah satunya, Hendro Saryanto perwakilan dari PT Asuransi Jiwa Beringin Jiwa Sejahtera (Bringin Life).

Hendro mengatakan, bagaimana bisa suatu perusahaan sekuritas dimohonkan pailit oleh para nasabahnya. Hal tersebut pun menjadi pertanyaan, dimana fungsi OJK selaku pengawas perbankan Indonesia.

Berdasarkan pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dalam hal debitur adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh badan pengawas pasar modal. Di Indonesia, OJK merupakan otoritas pengawas pasar modal. "Bahaya loh, kalau semua perusahaan yang berbasis perbankan dapat dipailitkan seperti ini, dapat saya bilang keputusan hakim ini merupakan putusan yang kontroversial. Paling tidak pengadilan mengaitkan OJK dalam perkara ini" ungkap Hendro kepada KONTAN, Selasa (28/7).

Namun menanggapi hal tersebut, hakim pengawas dalam perkara ini Syaiful Arief menolak untuk membahasnya di dalam rapat kreditur. Pihaknya tak mau mempeributkan masalah itu lagi. Pasalnya saat ini putusan itu sudah berkekuatan hukum alias inkracht dikarenakan, pihak AAA Sekuritas tak mengajukan upaya hukum. "Kita tak lagi membicarakan hal itu, saat ini yang menjadi fokus utama adalah pemberesan aset perusahaan karena telah resmi pailit," jelas dia.

Andri Rukminto, eks Direktur Utama AAA Sekuritas mengakui memang pihaknya tak mengajukan upaya hukum. Hal itu lantaran, dirinya tengah berurusan dengan kepolisian terkait kasus Repo fiktif. "Saya tak bisa mengajukan upaya hukum karena kondisi yang tak memungkinkan, karena saat itu saya tengah bermasalah dengan kepolisian," terang Andri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×