kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Ini penyebab AAA pailit


Selasa, 28 Juli 2015 / 17:54 WIB
Ini penyebab AAA pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Andalan Artha Advisido (AAA) Sekuritas akhirnya berstatus pailit. Permohonan ini diajukan kedua nasabahnya yakni, Ghozi Muhammad dan Azmi Ghozi Harharah pada 28 April 2015.

Ghozi dan Azmi memiliki tagihan kepada AAA Sekuritas senilai Rp 24 miliar. Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN, Tagihan tersebut berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh keduanya dan AAA Sekuritas untuk melakukan transaksi Repurchasement Agreement (Repo).

Dengan begitu, apa yang menjadi kewajiban para pemohon dalam transaksi repo itu telah dipenuhi dengan menyetorkan dana sejumlah Rp 24 miliar itu untuk membeli saham-saham sebagaimana yang tertuang dalam Repo Confirmation.

Tapi, hingga tanggal jatuh tempo pengembalian kembali, AAA Sekuritas belum melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan atau mengembalikan dana-dana para pemohon. Adapun tanggal jatuh tempo Repo Confirmation pada Desember 2014.

Majelis hakim yang diketuai oleh Tito Suhud itu pun menilai, permohonan pailit itu telah memenuh syarat seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 4 Undang Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Dalam pasal tersebut menerangkan, para pemohon pailit telah terbukti secara sederhana, telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan terbukti pula termohon pailit mempunyai kreditur lebih dari satu. "Sehingga permohonan ini telah memenuhi syarat untuk dikabulkan dan oleh karenanya mengabulkan permhonan pailit para pemohon untuk seluruhnya," tulis Tito dalam berkas putusan 29 Juni 2015.

Atas kepailitan itu pula eks Direktur Utama AAA Sekuritas, Andri Rukminto mengaku memang perusahaannya memiliki banyak utang sehingga tak bisa membayar. Apalagi, pada saat itu perusahaan tengah melakukan ekspansi. Belum lagi, regulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penambahan modal bagi perusahaan sekuritas, dirasa cukup membebankan biaya operasional perusahaan.

Kurator dalam perkara ini Darwin Marpaung akan memberikan waktu bagi kreditur yang ingin mengajukan tagihan hingga 12 Agustus 2015. Adapun rapat kreditur perdana telah dilakukan hari ini Selasa (28/7) dengan agenda perkenalan para kreditur dan debitur. Kemudian, rapat akan berlangsung kembali pada 26 Agustus mendatang dengan beragendakan verifikasi tagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×