kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan dirut AAA Sekuritas kini bebas


Kamis, 04 Juni 2015 / 09:30 WIB
Mantan dirut AAA Sekuritas kini bebas
ILUSTRASI. PT AIA Financial Indonesia (AIA) memproyeksikan unitlink pendapatan tetap akan mencatatkan kinerja positif./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/10/2019.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kasus antara PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas dengan PT Grand Puri Permai memasuki babak baru. Namun bukan kata selesai atau sepakat yang terjadi diantara keduanya. Perkembangan yang terjadi,  mantan Direktur Utama AAA Sekuritas Andri Rukminto yang sebelumnya ditahan oleh Bareskrim Polri kini sudah menghirup udara bebas.

Kuasa Hukum Grand Puri Permai Dimas Widosasongko membenarkan kabar ini. "Sudah dibebaskan seminggu yang lalu karena kami minta penangguhan penahanan," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (3/6). Catatan KONTAN, dikabulkannya permintaan Andri ini tidak dibarengi dengan penyelesaian kasus repo fiktif antara AAA Sekuritas dengan Grand Puri Permai.

Dimas mengakui, progres kasus ini pun masih berjalan di tempat. Pihak Grand Puri Permai sebenarnya sudah bertemu dengan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia untuk mencari solusi. Mengingat pembeli lahan milik Grand Puri adalah perusahaan asal Negeri Sakura itu.

Hingga kemarin (3/6), Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak belum dapat dihubungi terkait penangguhan penahan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum Andri Rukminto, Sellya Chandrasari, enggan menjelaskan mengenai pembebasan kliennya.

Seperti diketahui, perusahaan sekuritas yang kini bernama PT Inti Kapital Sekuritas itu dilaporkan karena terlibat praktik repo fiktif dengan aset dasar obligasi serta penggelapan dana milik Grand Puri Permai senilai Rp 120 miliar.

Mandeknya proses hukum AAA Sekuritas ini juga dibarengi oleh penolakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Padahal sebelumnya Inti Kapital Sekuritas sudah mengajukan surat ke OJK agar lembaga tersebut berkenan memohonkan restrukturisasi utang kepada kreditur, termasuk Grand Puri, ke Pengadilan Niaga, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×