kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.521   -16,00   -0,10%
  • IDX 7.774   13,78   0,18%
  • KOMPAS100 1.210   4,33   0,36%
  • LQ45 962   1,16   0,12%
  • ISSI 235   0,91   0,39%
  • IDX30 494   0,59   0,12%
  • IDXHIDIV20 592   -0,29   -0,05%
  • IDX80 138   0,55   0,40%
  • IDXV30 142   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,05   0,03%

OJK minta asuransi cari ahli waris korban AirAsia


Selasa, 06 Januari 2015 / 16:53 WIB
OJK minta asuransi cari ahli waris korban AirAsia
ILUSTRASI. Manfaat daun kucai untuk kesehatan tubuh.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta perusahaan asuransi terkait untuk segera mencari ahli waris yang sah korban kecelakaan AirAsia QZ 8501. Bahkan, pencarian ahli waris yang sah juga akan melibatkan pemerintah daerah dan notaris.

"Jadi dari sekarang perusahaan asuransi sudah mulai bekerja untuk mendapatkan ahli waris yang sah. Pemda Surabaya bantu juga sudah aktif cari ahli waris yang sah, dan ada juga notaris," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani saat konferensi pers, Jakarta, Selasa (3/12/2014).

Dia menjelaskan, klaim asuransi nantinya bisa diberikan kepada anak, orang tua ataupun sanak keluarga lainnya apabila terbukti sah sebagai ahli waris. Nantinya kata Firdaus, pembayaran tersebut akan dibayarkan setelah pemerintah menyatakan penghentian evakuasi. 

"Ketika pemerintah bilang evakuasi dinyatakan selesai maka langsung ini dilakukan. Dalam waktu tidak lama lagi, kita bisa beri santunan ini kepada keluarga. Kalau 2 minggu ini dinyatakan evakuasi selesai, maka saya bilang akhir bulan ini bisa di bayarkan," kata dia. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa perusahaan asuransi akan membayar klaim terhadap korban kecelakaan AirAsia QZ 8501. Bahkan, OJK menjamin, santunan tersebut akan tetap diberikan meski AirAsia terbang tak sesuai izin. 

Dia menjelaskan, penumpang pesawat AirAsia QZ 8501 memiliki hak klaim berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. 

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penumpang berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang. Namun dengan adanya kerjasama antara AirAsia dan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, bisa saja angka ganti rugi akan lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×