Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait penerbangan AirAsia QZ8501 tujuan Surabaya-Singapura.
Pesawat berpenumpang 155 orang yang jatuh di Selat Karimata tersebut ternyata tidak memiliki izin terbang hari Minggu. "KPK akan berkoordinasi dengan Menhub untuk klarifikasi soal izin terbang ini," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto di Jakarta, Senin (5/1).
Menurut Bambang, koordinasi tersebut untuk mengetahui apakah penerbangan tersebut karena kesalahan administrasi atau justru mengandung unsur tindak pidana korupsi. "(Koordinasi) Apa pokok soalnya, apakah maladministrasi atau ada indikasi tipikornya," tukas Bambang.
Sekadar informasi, Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Bandara Juanda Surabaya Praminto Hadi meralat pernyataannya yang menyebut penerbangan AirAsia pada Minggu adalah resmi (legal).
Sebaliknya, ia mengatakan bahwa AirAsia tidak memiliki izin terbang pada hari Minggu.
"AirAsia tidak mengajukan perubahan izin terbang dari Sabtu ke Minggu kepada Dirjen Perhubungan Udara sehingga penerbangan Minggu ilegal," ujar Praminto di Kompleks Mapolda Jawa Timur, Senin (5/1) sore.
Atas kasus tersebut, menindaklanuti permintaan Menteri Perhubungan, manager operasi dan Pengawas Tugas Operasional (PTO) AMC (Apron Movement Control) bandara Juanda telah dimutasi.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Sementara pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di perairan Selat Karimata terbang pada Minggu 28 Desember 2014. (Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News