Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendukung net zero emission (NZE) dan tujuan pembangunan berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya dan tujuan pembangunan berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. "TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable dan mendukung kepentingan nasional, serta inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM)," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Rabu (26/2).
Kerangka, elemen, dan kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) dan kebijakan nasional, serta taksonomi global lain yang relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.
Melanjutkan penerbitan TKBI versi 1 pada Februari 2024, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada tanggal 11 Februari 2025, OJK telah memperkenalkan TKBI versi 2. TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor energi.
Sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor construction and real estate (C&RE), transportation and storage (T&S), dan sebagian agriculture, forestry and other land use (AFOLU), yaitu sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga: Taksonomi Hijau Jilid 2 Akan Ciptakan Keuangan Berkelanjutan yang Lebih Inklusif
TKBI selaras kepentingan nasional, termasuk Asta Cita. Khususnya Asta Cita 2 (kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru) dan Asta Cita 8 (penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Penyelarasan tersebut antara lain tergambar pada TKBI dalam bentuk penambahan aktivitas yang mendukung penyediaan rumah tapak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Lalu sustainable aviation fuel maupun aktivitas penyimpanan dan penyerapan karbon di Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3. Mencakup sektor AFOLU lanjutan, manufacturing/IPPU, dan water supply, sewerage & waste management. TKBI juga akan ditinjau secara berkala dalam rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.
Saat ini, TKBI telah diterapkan dan dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan di level nasional. Diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, serta pelaku usaha/industri di sektor jasa keuangan dan sektor riil, dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di Laporan Keberlanjutan dan mengarah pada kerangka regulasi yang sejalan dengan mandat UU P2SK.
Selanjutnya: Gokana Promo Rahmat 1 Maret - 6 April 2025, Paket Menu Best Seller Mulai Rp 60.000-an
Menarik Dibaca: Promo A&W Weekend Deals 28 Februari - 2 Maret, Bisa Dapat Double Cheeseburger Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News