kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK kaji modal konglomerasi lembaga keuangan


Kamis, 17 April 2014 / 10:18 WIB
OJK kaji modal konglomerasi lembaga keuangan
ILUSTRASI. 3 Produk Perawatan Kulit yang Aman untuk Ibu Hamil, Apa Saja?


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan aturan permodalan untuk konglomerasi lembaga keuangan. Setidaknya ada 31 konglomerasi lembaga keuangan yang induk usahanya adalah perbankan harus membentuk permodalan yang kuat untuk menjaga kestabilan perusahaan untuk induk hingga anak-anak usaha.

Endang Kuusulanjari Tri Subari, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengaturan dan Pengawasan Industri Jasa Keuangan OJK, mengatakan, pihaknya masih mengkaji batas minimal rasio permodalan untuk konglomerasi. Perhitungan modal akan berdasarkan modal inti dan modal pelengkap yang ditambahkan dengan profil risiko induk dan anak usaha.

Nah, kajian perhitungan modal menggunakan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan. Pasalnya, dari 31 konglomerasi adalah sebesar 30 perusahaan berindukan perbankan, dan hanya 1 perusahaan yang induknya adalah keuangan non bank. Kemudian, batas minimal modal bank adalah 8%, jika mengikuti basel III adalah 10,5%.

"Kajian sementara ini minimal modal akan di atas 15% arau sekitar 15%-20% yang harus dipenuh konglomerasi lembaga keuangan," kata Endang, kemarin. Lanjutnya, perhitungan akan tersebut telah memperhitungkan aturan modal minimum bank ditambahkan dengan profil risiko dan rencana bisnis konglomerasi lembaga keuangan.

OJK bilang, pengaturan modal konglomerasi ini tidak dibedakan antar perusahaan konglomerasi tersebut. Tapi, pengawasan akan lebih ketat mengarah pada konglomerasi kakap dengan anak usaha lebih dari tiga. Sebut saja Bank Mandiri memiliki 9 anak usaha, BCA memiliki 4 anak usaha, dan BNI memiliki 4 anak usaha.

Endang menambahkan, aturan konglomerasi lembaga akan keluar pada September 2014, permodalan akan masuk pada aturan tersebut. Tahap awal, OJK akan melakukan uji coba pengawasan konglomerasi secara internal. Sedangkan implementasi penerapan aturan konglomerasi akan berlaku pada awal tahun 2015.

Vera Eve Lim, Direktur Keuangan Bank Danamon Indonesia, mengaku, pihaknya sudah cukup untuk memenuhi rencana aturan permodalan konglomerasi lembaga keuangan, karena Bank Danamon memiliki modal sebesar 18,8% per Maret 2014. Lanjutnya, modal tersebut cukup kuat untuk pertumbuhan induk dan anak usaha dengan rata-rata 16%-20%. "Rasio modal sebesar 18% itu sudah cukup untuk pertumbuhan bisnis bersama anak usaha selama 3 tahun kedepan," kata Vera.

Jahja Setiadmadja, Presiden Direktur BCA, menyatakan, perlu ada koordinasi antara induk dan anak usaha dalam membentuk permodalan untuk konglomerasi, rencana permodalan itu harus memperhitungkan kemampuan perusahaan dalam ekspansi bisnis. "Sebagai induk usaha harus memantau pertumbuhan anak usaha. Jangan tiba-tiba anak usaha kolaps, tanpa induk usaha melakukan antisipasi," ucapnya.

Perusahaan yang terafiliasi oleh Grup Djarum ini mengaku, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 17% sudah cukup untuk meliputi kebutuhan usaha induk dan anak usaha. Jika ada anak usaha yang merugi, maka induk usaha tidak serta merta langsung menyuntikan modal, karena induk akan meminta anak usaha untuk mengorbankan keuntungan (profit) untuk menutupi kerugiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×