kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.515.000   27.000   1,09%
  • USD/IDR 16.760   20,00   0,12%
  • IDX 8.859   111,06   1,27%
  • KOMPAS100 1.218   13,00   1,08%
  • LQ45 860   7,77   0,91%
  • ISSI 321   6,07   1,93%
  • IDX30 442   3,55   0,81%
  • IDXHIDIV20 516   4,55   0,89%
  • IDX80 135   1,55   1,16%
  • IDXV30 142   1,46   1,04%
  • IDXQ30 142   1,34   0,96%

OJK: Iuran BPJS Ketenagakerjaan berpeluang turun


Kamis, 16 April 2015 / 15:55 WIB
OJK: Iuran BPJS Ketenagakerjaan berpeluang turun
ILUSTRASI. Perkebunan kelapa sawit di Cimulang, Bogor, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). KONTAN/Baihaki/25/9/2023


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Besaran iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan bisa turun kurang dari 8%. Sebab, walau sudah disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja, besaran iuran pensiun tersebut bisa berubah di Kementerian Keuangan.

Direktur Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan bahwa rapat mengenai rancangan peraturan pemerintah (RPP) jaminan pensiun  hanya dihadiri oleh pihak Kemennaker, BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Padahal,RPP ini harus ditandatangani oleh pihak Kemennaker dan Kemenkeu. Setelah itu, baru dapat diharmonisasi oleh Kemenkumham dan diajukan kepada Presiden Joko Widodo. "Kami OJK tidak tahu ada rapat waktu itu. Memang kami bukan tim perumus. Hanya bisa memberikan pendapat. Kemenkeu juga tidak datang," ujar Heru kepada KONTAN, Kamis (16/4).

Selama ini proses keputusan besaran iuran jaminan pensiun memang berjalan cukup alot. Alasannya, belum ada titik temu mengenai persentase iuran yang pas. Menurut Heru, pihak Kemennaker ingin agar besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8%.

Namun berdasarkan perhitungan aktuaris BPJS dan Kemenkeu, iuran yang cocok berkisar 3%. Sedangkan OJK menghitung bahwa besaran iuran yang pas adalah 4%.

Dengan level segitu, bisnis industri dana pensiun tanah air tak akan tergerus oleh kehadiran iuran wajib jaminan pensiun dari BPJS. "Jadi yang wajib bisa jalan, yang industri juga. Selama Kemenkeu belum tanda tangan RPP itu, maka harus dibahas ulang lagi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×